Keduanya kemudian diamankan disekitar kompleks Kokoda, Km 8. Dan langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kami tangkap di Kompleks Kokoda Km 8, Kota Sorong. Setelah itu pelaku dibawa ke Polresta Sorong kota untuk diintrogasi," tambahnya.
Lebih lanjut Ipda Wahyu mengatakan, selain menangkap kedua pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic beat dan satu unit telepon seluler.
"Barang bukti yang kita amankan berupa 1 unit handpone dan 1 unit sepeda motor beat," ungkapnya.
Ipda Wahyu menambahkan dari data Kepolisian ternyata pelaku merupakan residivis kasus 365. Pelaku juga mengaku bahwa hasil motor curiannya itu dijual ke salah satu oknum anggota TNI AD inisial AAA.
"Dari data Kepolisian ternyata pelaku merupakan residivis kasus 365. Pelaku mengakui bahwa motor dari hasil begal tersebut dijual ke salah satu oknum anggota TNI AD inisial AAA," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut diketahui sebanyak 2 unit motor telah dijual kepada oknum anggota TNI AD tersebut dengan harga bervariasi masing-masing senilai Rp3 juta- Rp4 juta sesuai jenis motor. Hasil curian itu kemudian diketahui akan dijual lagi oleh oknum TNI AD tersebut.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait