Advokat Jatir YM Tuding Kepala BPN Kota Sorong Lakukan Pembohongan Publik

CHANRY
Kuasa hukum, Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau, SH (FOTO: IST)

SORONG, iNewsSorong.id - Kasus dugaan penggelapan 8 sertifikat tanah oleh Kepala BPN Kota Sorong yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota memasuki babak baru. 

Kuasa hukum, Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau, SH angkat bicara soal adanya klarifikasi bantahan dari Kepala BPN Kota Sorong yang menyebutkan laporan dugaan penggelapan 8 sertifikat tanah yang ke Mapolresta Sorong Kota belum lama ini adalah informasi bohong. 

Dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Jatir Yuda Marau menegaskan, Kepala Pertanahan Yarit Sakona telah melakukan pembohongan publik bahwa dirinya telah membalas surat somasi yang mereka layangkan tanggal 4 mei 2023.

"Somasi yang kami kirimkan sejak tanggal 3 April 2023 dan telah diterima oleh Alesandro R.P.Lisapaly pegawai BPN Kota Sorong, tidak pernah dibalas atau ditanggapi hingga saat ini. Makanya kami membuat laporan polisi tersebut," ungkap Yuda, Kamis (24/8/2023). 

Lanjutnya, terkait barang bukti 8 (delapan) sertifikat tanah hak milik Maryam Manoppo telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Badan Pertanahan Kota Sorong berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022.

Selanjutnya, kata Yuda, Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona beralasan belum dapat memberikan 8 sertifikat tersebut, karena adanya sita jaminan adalah suatu bentuk kepicikan mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada. 

"Perlu kami tegaskan sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong dilakukan pada tanggal 31 Maret 2023, artinya adanya tenggang waktu sekitar empat bulan sejak sertifikat tersebut berada di tangan Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona sampai dengan adanya sita jaminan Pengadilan," terang Yuda. 

"Dalam tenggang waktu tersebut klien kami telah berulang kali mendatangi saudara Yarit Sakona dan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan, namun Kepala BPN Kota Sorong tetap menahan kedelapan sertifikat tersebut tanpa status hukum yang jelas," tambahnya.

Sita jaminan Pengadilan Negeri Sorong saat ini, sambungnya, telah diangkat kembali oleh majelis hakim yang sama dalam putusuan perkara perdata Nomor 134/Pdt.G/2022/PN. Son Tanggal 23 Juli 2023. Oleh karena itu, patut diduga Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona dengan sengaja menahan 8 (delapan) sertifikat hak milik melampui kewenangannya, karena adanya kepentingan dan keberpihakan dengan pihak penggugat dalam perkara : 134/Pdt.G/2022/PN. Son untuk menguasai atau memiliki lahan milik kliennya.

"Kami sangat menyesalkan pelayanan standar ganda BPN Kota Sorong
terhadap masyarakat yang diterapkan oleh saudara Yarit Sakona. Pada satu sisi saudara Yarit Sakona sangat aktif masuk dalam persolan seperti 
dalam perkara ini, namun disisi lain adanya masyarakat mengajukan pemblokiran sertifikat, bahkan pertanahan ditarik dalam gugatanpun saudara Yarit Sakona tetap melanjutkan pengurusan penerbitan sertifikat dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada masyarakat lain yang berduit," imbuhnya. 

Terkait hal tersebut, Kuasa hukum Jatir Yuda Marau menegaskan, kalau pihaknya telah membuat laporan pidana di Polres Resort Sorong Kota dan selengkapnya akan diberikan keterangan pada penyidik, untuk melakukan proses penyelidikan atau penyidikan terkait laporan pidana mereka. 

"Kamipun sedang melakukan pengumpulan-pengumpulan bukti terkait maraknya mafia tanah di Kota Sorong, untuk diserahkan kepada satgas mafia tanah, agar praktek mafia tanah dapat di berantas, sebagaimana progam pemberantasan mafia tanah yang sedang dikampanyekan oleh Menteri Pertanahan agar Masyarakat dapat di lindungi," pungkasnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network