KOTA SORONG, iNewsSorong.id - Kepala Kantor BPN Kota Sorong "Yarit Sakona S.SiT kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (22/8/2023) membantah dugaan atau tuduhan penggelapan 8 sertifikat tanah yang dilansir sejumlah media mainstream dan media sosial serta media elektronik lainnya pada minggu 14 Agustus 2023 lalu adalah informasi Hoax, yang dilakukan oleh kuasa hukum Maria Manopo, Jati Yudha Marau.
Yarit Sakona menjelaskan bahwa dirinya selalu Kepala BPN Kota Sorong tidak pernah melakukan penggelapan terhadap 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo yang hingga saat ini merupakan obyek gugatan sengketa pertanahan yang masih berproses di Pengadilan Negeri Sorong.
" Perlu diketahui bahwa 8 sertifikat tersebut merupakan obyek dugaan perkara dengan Nomor 134/TBB.G/2023 dan kami Kantor Pertanahan Kota Sorong ditarik dalam perkara tersebut sebagai turut tergugat," ungkap Yarit Sakona.
Lebih lanjut, Yarit mengemukakan surat somasi yang dilayangkan oleh pengacara Jatir Yudha Marau selaku kuasa hukum Maria Manopo telah ditanggapi oleh pihaknya dengan surat balasan tertanggal 4 Mei 2023 yang dalam poin tersebut menjelaskan kronologis permalasahan tersebut.
Menurut Yarit dalam surat balasan somasi kuasa hukum Maria Manopo nomor 28/SM-JYM/KT-SRG/IV/2023itu, pihak BPN Kota Sorong menjelaskan duduk persolan kasus tersebut secara transparan. Sehingga berdasarkan inventarisasi pada Kantor Pertanahan Kota Sorong terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo yang dijadikan barang bukti dalam Putusan Pidana Nomor 163/PIB.B/2023/PN.Son tanggal 28 September 2002.
" Dan putusan Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT.JAP tanggal 11 November 2022 yang menyatakan saudara Maria Manopo terbukti bersalah melakukan tingkat pidana penipuan sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," terang Yarit.
Selain itu menurut Yarit, pada tanggal 1 April 2022, saudara Vicky Nanuru selaku kuasa hukum tergugat melakukan pemblokiran terhadap 8 sertifikat tanah atas nama Maria Manopo pada Kantor Pertanahan Kota Sorong.
Setelah adanya putusan banding oleh Hakim Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 94/PIB/2022/PT. JAP tanggal 11 November 2022 kepada saudara Maria Manopo selanjutnya Vicky Nanuru selaku kuasa hukum pada tanggal 14 Desember 2022 mengajukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di pengadilan negeri Sorong.
" saudara Vicky Nanuru selaku penasehat hukum melakukan gugatan perdata kepada Maria Manopo di Pengadilan Negeri Sorong dengan Perkara Perdata Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song tanggal 14 Desember 2022,
sehingga 8 sertifikat tanah milik Maria Manopo belum dapat serahkan sampai saat ini,"ungkap Yarit.
Berdasarkan penetapan majelis hakim pengadilan negeri Sorong tanggal 3 April 2023 telah menetapkan sita jaminan atau Konserva Thohir Diver terhadap 8 obyek sertifikat tanah dalam perkara Nomor 134/TDT.G/2022/PN.Song.
" Dengan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Sorong belum dapat menyerahkan 8 sertifikat tersebut sampai adanya putusan kekuatan hukum tetap," tegas Yarit Sakona.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait