SORONG, iNewsSorong.id - Kasus dugaan penggelapan 8 sertifikat tanah oleh Kepala BPN Kota Sorong yang dilaporkan ke Polresta Sorong Kota memasuki babak baru.
Kuasa hukum, Maryam Manopo, Jatir Yuda Marau, SH angkat bicara soal adanya klarifikasi bantahan dari Kepala BPN Kota Sorong yang menyebutkan laporan dugaan penggelapan 8 sertifikat tanah yang ke Mapolresta Sorong Kota belum lama ini adalah informasi bohong.
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, Jatir Yuda Marau menegaskan, Kepala Pertanahan Yarit Sakona telah melakukan pembohongan publik bahwa dirinya telah membalas surat somasi yang mereka layangkan tanggal 4 mei 2023.
"Somasi yang kami kirimkan sejak tanggal 3 April 2023 dan telah diterima oleh Alesandro R.P.Lisapaly pegawai BPN Kota Sorong, tidak pernah dibalas atau ditanggapi hingga saat ini. Makanya kami membuat laporan polisi tersebut," ungkap Yuda, Kamis (24/8/2023).
Lanjutnya, terkait barang bukti 8 (delapan) sertifikat tanah hak milik Maryam Manoppo telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sorong pada Badan Pertanahan Kota Sorong berdasarkan putusan Pengadilan Nomor : 163/Pid.B/2022/PN.Son Jo putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 94/Pid/2022/PT Jap Tanggal 15 November 2022.
Selanjutnya, kata Yuda, Kepala BPN Kota Sorong Yarit Sakona beralasan belum dapat memberikan 8 sertifikat tersebut, karena adanya sita jaminan adalah suatu bentuk kepicikan mencoba melindungi perbuatannya dengan aturan-aturan yang ada.
Editor : Sayied Syech Boften
Artikel Terkait