SORONG-PBD, iNewsSorong id – Penyidik unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota, memeriksa tiga saksi terkait kasus penyerangan Redaksi Teropong News serta ancaman pembakaran Kantor Redaksi dan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang terjadi pada 13 Maret 2023 lalu.
Para saksi yang diperiksa masing-masing dua karyawan Teropong News dan satu pelapor dari Divisi Hukum Redaksi Teropong News. Mereka dimintai keterangan oleh penyidik di ruangan Jatanras Sat Reskrim Polresa Sorong Kota, Jumat (17/3/2023).
Sebelumnya Tim Divkum Teropong News, Moh. Iqbal Muhidin secara resmi melayangkan laporan polisi terkait kasus penyerangan dan pengancaman yang terjadi di kantor Teropong News pada Senin (13/3/2023) lalu.
Di mana sejumlah massa datang menyeruduk kantor Teropong News lantaran tidak terima dengan adanya pemberitaan mengenai ilegal logging.
Selain meminta agar pemberitaan tersebut dihapus, massa juga melakukan penganccaman terhadap dua karyawan Teropong News yakni Simon dan Ita yang mendapat pengancaman.
Terkait proses hukum yang tengah ditangani oleh Kepolisian, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Dwi Prawoko, SH kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
“Kita sudah ambil tindakan sudah dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Total sudah ada tiga orang yang diperiksa, yakni pelapor dan dua orang saksi atau karyawan yang pada saat itu berada di TKP ,” jelas Ipda Dwi Prawoko yang diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/3/2023).
Selanjutnya, usai memeriksa para saksi, penyidik segera akan melakukan gelar perkara. “Kita kan gelar perkara dulu untuk mencari pidananya apa dan melanggar pasal apa untuk bisa dinaikkan ke penyidikan,”ucapnya.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait