SORONG,iNewsSorong.id - Terkait Surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor sr.01.05/iii/3461/2021 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak terus ditindaklanjuti. Di Kota Sorong, provinsi Papua Barat instansi terkait mulai mensosialisakan pemberhentian sementara penjualan semua obat yang berbentuk cair atau syrup di apotik-apotik.
Langkah tersebut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Sorong Kota dampingi BPOM dan Kemenkes yang turun langsung memantau aktivitas di setiap apotik-apotik untuk mengecek kepatuhan terhadap surat edaran Senin, (24/10/2022).
instansi terkait mulai mensosialisakan pemberhentian sementara penjualan semua obat yang berbentuk cair atau syrup di apotik-apotik sesuai surat edaran Kemenkes RI. (Foto : Melinda)
Ketua Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Sorong, Elistiawati Elaos Espam, mengatakan untuk wilayah Sorong sendiri semua sarana pelayanan kefarmasian sangat kooperatif dengan adanya surat edaran dari Kemenkes, maka untuk pihak farmasi tidak lagi mendistribusikan 5 item yang sudah terbukti mengandung EG sama DEG.
"Semua teman sejawat sudah menarik dari pajangannya di etalase dan juga semua obat sirup juga dihentikan untuk sementara pendistribusiannya kepada masyarakat. Yang paling banyak beredar di sorong itu hanya dua jenis yaitu Termorex Syrup dengan Uni Baby's Cough Syrup. Kedua obat itu sering digunakan untuk batuk flu," ungkap Ketua Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia, Kota Sorong.
Ia menegaskan, kedua jenis obat-obatan ini apabila masih di sarana pelayanan kefarmasian akan diretur atau di recall dan ditarik kembali oleh distribusinya yaitu dalam hal ini adalah Pedagang Besar Farmasi (PDF) selaku distributor obat-obat.
"Ini juga sedang sementara berjalan semua yang masih ada produknya akan di data kembali dengan peraturan SOP jelas harus menunjukkan faktor pembelian agar bisa dikembalikan. Saat ini juga stok obat tersebut sudah dipisahkan kurang lebih 100 botol untuk jenis obat Uni Baby's Cough Syrup se-Kota Sorong, " kata dia.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas dan jangan panik, terimalah informasi dari sumber resmi seperti dari Kemenkes, BPOM atau Organisasi Profesi.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Sorong Kota, Iptu Adul Ananda menerangkan untuk pengawasan obat syrup , pihaknya masih memberikan imbauan bagi apotik juga masyarakat untuk tidak menggunakan obat apalagi yang dilarang karena memiliki ambang batas terkait dengan EG dan DEG.
"Saat ini kami sudah memeriksa puluhan apotik dan ada beberapa yang memang masih memiliki obat yang dilarang itu. BPOM sendiri sudah mengeluarkan surat edaran serta penjelasan terkait obat yang dibolehkan," ujar Kasatnarkoba.
Untuk itu ,sambung dia, pihak kepolisian menghimbau beberapa apotik yang masih memiliki obat tersebut. Meski memang bukan salah mereka karena masih menjual saat ini. Seandainya sebelum itu sudah pernah terjadi misalnya 2 tahun, tiba-tiba mereka masih ada yang jual otomatis tetap salah.
"Jadi mereka memang ada stoknya, tapi setelah surat edaran dikeluarkan Pemerintah mereka langsung menyimpan stok barang tersebut dan tidak memperjualbelikan," kata Adul Ananda menerangkan.
Ia berharap pelaku usaha secara khusus apotik untuk tetap berpedoman kepada aturan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat, terkait dengan apa yang dilarang dan dibatasi silahkan dipatuhi, sebab saat masih sebatas menghimbau jadi tidak ada penegakan hukum ataupun upaya paksa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait