JAYAPURA, iNewsSorong.id - Guna kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi kepada isteri Gubernur Papua, Yulce Wenda dan seorang putera Lukas Enembe.
Salah satu tim Kuasa Hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin kepada wartawan di Jayapura mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi soal pemanggilan oleh KPK terhadap isteri dan anak Gubernur Papua. Namun menurut Aloysius pihaknya meminta agar lokasi pemeriksaan dipindahkan dari Jakarta ke Kota Jayapura.
Menurut Aloysius surat pemanggilan dari Komisi Antirasuah tersebut telah diterima sejak 30 September 2022 kemarin.
“Surat pemanggilan sebagai saksi kami terima sejak Jumat, 30 September 2022. Akan tetapi, kami minta (pemeriksaan itu) dilakukan di Jayapura,” kata Aloysius di Kota Jayapura, Senin (3/10/2022).
Aloysius menjelaskan surat Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) itu memanggil istri Gubernur Papua, Yulce Wenda untuk diperiksa sebagai saksi di Jakarta pada Rabu (5/10/2022). Pada hari yang sama, KPK juga akan memeriksa salah seorang putra Lukas Enembe.
Menurut Aloysius dari surat panggilan tersebut diketahui Isteri dan salah seorang anak Lukas Enembe itu akan diperiksa terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp1 miliar oleh Lukas Enembe.
“Pemanggilan (itu) terkait kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar,” kata Aloysius.
Sementara itu terkait rencana KPK melayangkan surat panggilan ketiga kepada Gubernur Papua Lukas Enembe menurut Aloysius hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemanggilan ketiga tersebut. Menurut Aloysius seharusnya memang KPK menunda pemanggilan ketiga bagi Lukas Enembe, karena hingga saat ini Lukas Enembe memang sedang sakit. Jika KPK ingin memeriksa Lukas Enembe, Aloysius meminta pemeriksaan terhadap Enembe itu juga dilakukan di Kota Jayapura.
“Dari pembicaraan kami dengan keluarga beserta tokoh agama, mereka minta pemeriksaan (Lukas Enembe) tetap dilakukan di Jayapura. Klien kami akan hadir secara gentle ketika kondisi kesehatannya membaik,” ujarnya.
Aloysius mengaku bingung dengan kedua surat KPK yang memanggil Lukas Enembe. Pasalnya, surat pemanggilan pemeriksaan pada tanggal 12 September 2022 dan 26 September 2022 sama-sama menyebut pemanggilan pertama.
“Kedua surat itu dipanggil statusnya sudah sebagai tersangka. Sementara berdasarkan keterangan KPK surat tertanggal 26 September 2022 merupakan pemanggilan pertama. Lalu surat tertanggal 12 September itu untuk apa? Jadi menurut kami, KPK sendiri sikapnya tidak jelas terkait surat pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali itu,” kata Aloysius.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait