Pembunuhan Berencana dan Mutilasi di Timika, Para Pelaku Rekayasa Jual Beli Senjata Api

CHANRY ANDREW SURIPATTY
Polisi dibantu warga saat melakukan evakuasi terhadap satu dari empat jenazah korban pembunuhan berencana dan mutilasi di Timika, Papua (Foto Istimewa)

TIMIKA, iNewssorongraya.id - Polisi mengungkapkan motif dalam kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang dilakukan empat warga sipil dan enam prajurit TNI AD terhadap empat warga Orang Asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu di Timika. .

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)  Faizal Ramadhani mengatakan dari hasil pemeriksaan terungkap motif pembunuhan sadis tersebut murni adalah perampokan. Dimana menurut Faizal modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan rekayasa jual beli senjata api dengan nilai 250 juta rupiah selanjutnya para korban dibunuh dengan keji.

Tak hanya membunuh korban dengan sadis. Para pelaku yang telah menghabisi nyawa para korban kemudian membuag jasad korban di sungai. Selain itu mobil yang digunakan para korban dibakar oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak.

“ Kronologis peristiwa dalam kasus ini yaitu kejadian ini diawali dari adanya rekayasa transaksi penjualan senjata api yang dilakukan oleh para pelaku. Kemudian dari rekayasa tersebut para pelaku kemudian menghabisi para korban dan mengambil sejumlah uang senilai 250 juta rupiah. Kejadian awaslnya itu pada tanggal 22 Agustus 2022.” Ujar Kombes Faizal Rahmadani.

Dalam kasus ini pihak Kepolisian setempat telah memeriksa sekurang-kurangnya Sembilan orang saksi dimana dari hasil pemeriksaan dan penyedlikan Polisi sebanyak sepuluh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Empat orang adalah warga sipil dimana tiga orang telah diamankan pihak kepolisian setempat dan satu orang lainnya masih dalam DPO pihak Kepolisian.

Sedangkan untuk enam orang prajurit TNI AD menurut Faizal saat ini mereka telah ditahan oleh pihak Subdenpom XVII Cenderawasih/Mimika

“ Kita telah memeriksa sekurang-kurangnya Sembilan saksi. Dalam hal ini memang, pemeriksaan saksi-saksi tersebut ada sekitar sepuluh orang tersangka dimana dari sepuluh tersangka itu tiga orang diantaranya adalah warga sipil dan sudah diamankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan dari Denpom.” Beber Faizal.

Dalam kasus ini menurut pihak Kepolisian otak pelaku pembuahan sadis dan mutilasi dalah warga sipil berinisial J dan telah diamankan pihak Kepolisian dan R warga sipil yang saat ini masuk dalam DPO pihak Kepolisian.

“ Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik, dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO Kepolisian.”Ujarnya.

Para pelaku warga sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Faizal mereka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama dua puluh tahun. " Dalam kasus ini, pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55-56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP”tandasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network