TIMIKA, iNewssorongraya.id - Polisi menetapkan 10 tersangka kasus mutilasi terhadap empat warga orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Nduga yang terjadi di Timika. Satu tersangka yang belum tertangkap telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani mengatakan, penetapan 10 tersangka itu diawali dari pemeriksaan sembilan terduga pelaku. Enam orang di antaranya adalah anggota TNI di Brigif 20/Ima Jaya Keramo(IJK) Kostrad.
"Dari sepuluh tersangka itu, tiga orang di antaranya adalah warga sipil dan sudah dimankan di Polres Timika. Kemudian satu orang masih DPO, dan enam orang lainnya telah diamankan oleh rekan-rekan Denpom," ujar Faizal, Senin (29/8/2022).
Menurut Faizal, kasus mutilasi ini murni perampokan yang dilakukan oleh para tersangka. Dimana otak kejahatan para pelaku adalah tersangka inisial J dan R yang merupakan warga sipil.
"Peran pelaku saat ini masih dalam pendalaman tim penyidik dan tim saat ini masih terus bekerja. Namun untuk otak pelaku dari peristiwa ini adalah warga sipil berinisial J dan satu warga sipil lainnya berinisial R yang saat ini berstatus DPO kepolisian" katanya.
Untuk tersangka yang berstatus anggota TNI telah ditangani oleh Sub Denpom Mimika, Kodam XVII/Cenderawasih. Sedangkan tersangka warga sipil ditahan Polres Mimika.
Menurut Faizal, para tersangka warga sipil dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP," kata Faizal.
Editor : Chanry Suripatty
Artikel Terkait