get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Pendukung Hadiri Kampanye Pasangan "PAHAM" di Sorong, Seruan Perubahan Bergema

Kesimpulan Pemohon : Ada Tindakan Non Prosedural Dari Pihak Termohon

Minggu, 12 Juni 2022 | 13:38 WIB
header img
Suasana sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong. LBH PBHKP sebagai pemohon mempraperadilankan Polres Sorong Kota sebagai Termohon dalam Kasus dugaan tindakan yang non Prosedural dalam melakukan penahanan terhadap TSK MM. Foto Andrew C

SORONG, iNewsSorongRaya id - Sidang lanjutan praperadilan terhadap Polres Sorong Kota (Termohon) yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) dalam kasus Penipuan dengan tersangka Maryam Manopo (Pemohon) terus berlanjut di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang lanjutan pada Jum'at (10/6/2022) mengagendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak yakni  Pemohon (LBH PBHKP) dan Termohon (Polres Sorong Kota.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Lutfi Tomou pihak Pemohon dan Termohon menyerahkan Kesimpulan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal yang dianggap dibacakan dimana hal tersebut dikarenakan keterbatasan waktu yang sudah memasuki sore hari.

Dalam kesimpulan pihak Pemohon terungkap sejumlah fakta-fakta yang mengejutkan dimana dalam proses hukum terhadap klien mereka dinilai oleh pihak Pemohon tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam isi salinan surat kesimpulan yang diterima iNewsSorongRaya.id terungkap bahwa pada pokoknya permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon menurut hukum, patut untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Praperadilan, dengan alasan-alasan sebagai berikut,  Bahwa berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang diberi tanda P. 1 s/d P. 7 dan 3 (Tiga) orang saksi masing-masing atas nama Septinus Tenau, Natal Chris Fandi Turot dan Sonny Nicilas Alyaman Laratmasse pada pokoknya telah mampu membuktikan hal-hal yang didalilkan oleh Pemohon terkait tidak sahnya Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022 dan tidak sahnya Penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022, dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon.

" Sebab tidak dapat terbantahkan oleh bukti-bukti yang telah diajukan oleh Termohon yang diberi tanda T. 1 s/T. 40, serta 2 (dua) orang saksi atas nama Govin Aditya dan Dwi Parwoko."ungkap isi Surat Kesimpulan Pemohon. 

Bahwa ternyata dari fakta dan bukti dipersidangan terbukti bahwa benar Termohon telah menerbitkan 2 (dua) Surat Pemanggilan sebagai SAKSI kepada Pemohon, yaitu, Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Dik/286/IV/2022/Reskrim, tertanggal 12 April 2022.

"Dimana dalam surat pemanggilan tersebut Termohon tidak menguraikan secara jelas alasan pemanggilan, padahal hal tersebut bersifat wajib sebagaimana termaktub dan ditegaskan dalam Pasal 112 ayat (1) KUHAP ;" jelas isi Salinan Kesimpulan dari Pemohon.

Selanjutnya dalam kesimpulan tersebut terungkap bahwa selain itu pula ternyata dari fakta persidangan telah terbukti Termohon dalam melakukan gelar perkara tertanggal 25 April 2022 terkait perkara a quo tidak objektif dan akuntabel, karena peserta dalam gelar perkara tersebut hanya melibatkan bagian Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim yang Notabane adalah atasannya, tanpa dihadiri oleh bagian Siwas dan Provost yang seharusnya merupakan bagian dari peserta gelar perkara guna menjaga objektifitas dan akuntabilitas hasil dari gelar perkara, dan hasil gelar perkara tersebut Nomor: B/ND-70/IV/HUK. 12. 10/2022/Reskrim, status Pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka.

" Padahal secara Pro Justitia Pemohon baru hadir untuk dimintai keterangan sebagai Saksi pada tanggal 28 April 2022 dan saat itu juga langsung ditahan oleh Termohon, apa yang dilakukan oleh Termohon jelas bertentangan dengan tugas dan wewenang Penyidik Kepolisian Indonesia yang wajib melaksanakan tugas dan kewenangannya secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia guna terwujudnya kepastian hukum" jelas isi Surat Kesimpulan Pemohon tersebut. e

Selain itu dalam kesimpulan Pemohon menyebutkan sebagaimana termaktub dan ditegaskan dalam Bahwa Pasal 1 angka (2) KUHAP menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Penyidikan adalah, “Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya” jelas isi Kesimpulan Pemohon.

Dan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 taun 2019 tentang Penyidkan Tindak Pidana dan Peraturan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2014 tentang SOP Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana terkait Gelar Perkara.

Selainitu terungkap dalam kesimpulan Pemohon bahwa ternyata pula terbukti fakta di persidangan bahwa Penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon tidak prosedural dan tidak sah dimana pada saat Pemanggilan Pemohon oleh Termohon untuk diperiksa sebagai saksi tertanggal 28 April 2022 saat itu juga Pemohon ditahan oleh Termohon berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022, itu dikuatkan dalam kesaksian oleh pihak Termohon dalam hal ini Saksi atas nama Govin Aditya yang notabane adalah penyidik pembantu dalam perkara a quo.

"Dimana dalam kesaksiannya Saksi menyampaikan tidak tahu adanya surat penetapan tersangka terhadap Pemohon. Padahal saat itu Saksi juga berada diruangan penyidik dimana Pemohon langsung ditahan oleh Termohon. " Urai isi Kesimpulan Pemohon.

Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor : 57/IV/2022/Reskrim tertanggal 28 April 2022, wajib disampikan kepada Pemohon kepada Termohon pada saat itu juga guna adanya tindakan yang profesional, transparan dan akuntabel dari pihak Termohon kepada Pemohon, akan tetapi Surat Penetapan Tersangka baru diketahui oleh Pemohon pada saat pembuktian dipersidangan itupun dalam surat Penetapan Tersangka dalam Diktum Memperhatikan angka 3 (Tiga) dikatakan berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 28 April 2022, padahal dalam pembuktian dipersidangan tidak ada dokumen laporan hasil gelar perkara tanggal 28 April 2022 yang ada hanya dokumen laporan hasil gelar perkara tanggal 25 April 2022.

" Tindakan yang tidak prosedural dan tidak sah terkait penahanan Pemohon yang dilakukan oleh Termohon sangat tidak profesional, prosedural, proporsional, transparan dan akuntabel" ungkap Pemohon dalam Kesimpulan tersebut.

Hal ini termaktub dan ditegaskan dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP. " Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dikemukakan tersebut, maka Pemohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan agar menjatuhkan Putusan dengan Amar Mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon sebagai berikut, 

" Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan tidak sah Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197/IV/2022/Reskrim, tertanggal 14 April 2022 dan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/197.a/IV/2022/Reskrim, tertanggal 26 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon;" ungkap Isi Kesimpulan. Selain itu menyatakan tidak sah Penahanan berdasarkan Surat Penahanan Nomor : SP. Han/90/IV/2022, tanggal 28 April 2022 dari Termohon kepada Pemohon; Membebaskan Pemohon dari ruang tahanan Polres Sorong Kota oleh Termohon; Menyatakan segala tindakan lainnya yang akan dilakukan lebih lanjut oleh Termohon berkaitan dengan Penyidikan terhadap Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Pemohon; Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara; Atau : jika Ketua Pengadilan Negeri Sorong Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); " Semoga TUHAN YANG MAHA ESA selalu beserta kita." Tutup isi Kesimpulan Pemohon tersebut.

Agenda sidang lanjutan akan digelar pada Selasa (14/6/2022) pekan depan dengan agenda Pembacaan putusan Hakim atas gugatan Praperadilan Pemohon terhadap Termohon.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut