Gugatan Gubernur Papua Barat Gugur, Kuasa Hukum Rico Sia Desak Eksekusi Rp200 Miliar
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Gugatan perlawanan Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap pelaksanaan eksekusi pembayaran kepada Rico Sia dinyatakan gugur setelah pihak penggugat tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. Kuasa hukum Rico Sia menilai kondisi tersebut semakin memperjelas bahwa perkara itu tidak berjalan sebagaimana mestinya dan meminta kewajiban pembayaran segera dilaksanakan.
Kuasa hukum Rico Sia, Benryi Napitupulu, mengatakan perkara Nomor 78/Pdt.Bth/2026/PN Son yang mulai bergulir pada 19 Agustus 2026 tersebut telah melalui tiga kali pemanggilan terhadap pihak penggugat. Namun, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan selaku pihak yang mengajukan perlawanan disebut tidak hadir dalam persidangan.
"Gugatan perlawanan yang dilayangkan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Pengadilan Negeri Sorong terkesan tidak serius dan main-main saja serta hanya memperpanjang waktu terhadap eksekusi pembayaran sesuai dengan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019," kata Benryi di PN Sorong, Kamis (10/9/2026).
Benryi menjelaskan, ketidakhadiran penggugat dalam persidangan berimplikasi terhadap keberlanjutan perkara. Ia menyebut hukum acara perdata memberikan kewenangan kepada hakim untuk menyatakan gugatan gugur apabila penggugat tidak hadir pada hari persidangan tanpa mengirimkan wakil atau kuasa hukum.
"Saat persidangan pertama, pihak penggugat tidak hadir. Namun, kami dan majelis hakim bersepakat untuk bersabar sampai dengan panggilan ketiga. Anehnya, sebagai penggugat malah tidak hadir tanpa alasan apa pun sehingga akhirnya perkara dinyatakan gugur," ujarnya.
Menurut dia, gugurnya gugatan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 124 HIR atau Pasal 148 RBg yang mengatur mengenai ketidakhadiran penggugat dalam persidangan. Ketentuan tersebut, kata Benryi, menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan gugatan gugur apabila penggugat tidak datang dan tidak mengutus wakil atau kuasa hukumnya.
"Apa maksudnya memasukkan gugatan di pengadilan, tetapi sebagai penggugat malah tidak hadir saat diundang? Aneh, tetapi nyata," ujarnya.
Persoalan berikutnya, lanjut Benryi, berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang menjadi objek eksekusi berdasarkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019. Ia menyebut penundaan pembayaran berpotensi meningkatkan nilai kewajiban karena adanya bunga yang terus berjalan.
"Pemprov Papua Barat harus segera membayar. Jika terus menunda pembayaran, maka akan berpotensi merugikan keuangan negara karena bunganya jalan terus," tegasnya.
Benryi menyebut nilai kewajiban awal yang menjadi dasar eksekusi mencapai sekitar Rp150 miliar. Ia juga mengklaim bunga sebesar 6 persen per bulan terus diperhitungkan sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan Pemprov Papua Barat kepada Rico Sia kini telah mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Di sisi lain, gugatan perlawanan yang diajukan Pemprov Papua Barat sebelumnya meminta agar pelaksanaan eksekusi pembayaran yang bersumber dari aset atau kekayaan daerah ditangguhkan. Gugatan tersebut juga meminta pengadilan menerima dan mengabulkan perlawanan sekaligus membatalkan Putusan Akta Perdamaian Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son.
Dalam pokok perkaranya, Pemprov Papua Barat meminta agar putusan akta perdamaian tersebut dinyatakan mengandung cacat hukum, tidak dapat dieksekusi atau non-executable, serta batal demi hukum. Pemerintah provinsi juga meminta diterbitkannya putusan konstitutif yang mengikat untuk membatalkan perjanjian sebagaimana tercantum dalam akta perdamaian tersebut.
Dengan gugurnya gugatan perlawanan itu, polemik kini bergeser pada pelaksanaan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan yang menjadi dasar eksekusi. Bagi kuasa hukum Rico Sia, berlarutnya pembayaran bukan sekadar persoalan waktu, tetapi juga menyangkut konsekuensi finansial yang nilainya terus bertambah.
Meski demikian, seluruh dalil dan posisi hukum masing-masing pihak tetap menjadi bagian dari proses hukum perdata yang harus dinilai berdasarkan putusan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Hanny Wijaya