get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar Dugaan Sindikat Trafficking Anak di THM Malanu Kota Sorong

Residivis Curanmor di Kota Sorong Dicokok, Sempat Melawan Polisi Pakai Pisau

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:56 WIB
header img
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota menangkap residivis curanmor di Jalan Sadewa KM 12.

SORONG KOTA, iNewSorongraya.id — Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AGG alias Gugun di kawasan Jalan Sadewa KM 12, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (17/6/2026) dini hari.

AGG diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik warga berinisial MR di Jalan Selat Yapen, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi. Kasus ini menjadi perhatian karena sepeda motor korban dilaporkan hilang meski dalam kondisi terkunci ganda dan berada di halaman rumah yang pagarnya tertutup rapat.

Peristiwa itu terungkap setelah korban membuat laporan polisi Nomor: LP/B/573/VI/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Juni 2026. Korban melapor setelah mendapati sepeda motornya tidak lagi berada di tempat saat hendak digunakan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Mangewang memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan Sadewa KM 12. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga kemudian bergerak melakukan pengejaran sekitar pukul 01.00 WIT.

Sekitar pukul 01.40 WIT, polisi berhasil mengamankan AGG. Namun, proses penangkapan berlangsung tegang karena pelaku berusaha melawan dengan mencoba mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.

Petugas segera menggagalkan upaya perlawanan tersebut. AGG kemudian dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan awal, AGG mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku membuang kunci T ke Kali Remu untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.

Polisi menyebut AGG sempat berencana melarikan diri keluar Kota Sorong guna menghindari pengejaran aparat. Selain itu, polisi mengungkap AGG merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban dan satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melawan petugas.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi kerja Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang dinilai cepat mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut