Perda Miras Dinilai Mandek, LBH SAGU Desak DPRD dan Pemkot Sorong Bertindak
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Lembaga Bantuan Hukum Selalu Ada Gerakan untuk Umat atau LBH SAGU mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Sorong dan DPRD dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Direktur LBH SAGU, Moh. Iqbal Muhiddin, S.H., menilai pemerintah belum memperlihatkan langkah pengawasan yang sebanding dengan maraknya aktivitas penjualan minuman beralkohol di Kota Sorong.
Ia meminta lembaga eksekutif dan legislatif tidak berhenti pada proses pembentukan regulasi. Pemerintah, menurutnya, wajib memastikan ketentuan dalam perda diterapkan secara nyata, konsisten, dan tidak diskriminatif.
"Ingat Perda dibuat pakai uang, dan uang itu bersumber dari pajak, dan pajak itu berasal dari pungutan Rakyat, jadi kalau cuma dibuat tanpa ada implementasi dari pengawasannya, ya mending pakai bungkus pisang goreng saja," ungkap Iqbal dalam siaran pers LBH SAGU yang diterima redaksi iNewssorongraya.id, Senin (3/8/2026).
Iqbal mengatakan setiap produk hukum daerah dibentuk menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat. Karena itu, perda harus menghasilkan kebijakan yang dapat dirasakan, bukan sekadar menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan.
Menurut dia, lemahnya pelaksanaan perda dapat memunculkan persepsi bahwa penyusunan regulasi hanya menjadi proyek, bukan instrumen hukum untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol dan melindungi masyarakat.
Desak DPRD Gelar RDP
LBH SAGU juga mendesak komisi terkait di DPRD Kota Sorong segera memanggil Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perdagangan melalui rapat dengar pendapat atau RDP.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji sejauh mana pengawasan, penertiban, perizinan, serta penegakan sanksi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol.
"Coba (pihak) dewan (Komisi yang membidangi masalah ini) untuk panggil Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Sorong untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), jangan Satpol sama pedagang Kaki Lima (PKL) saja baru berani ambil tindakan, sedangkan untuk toko Miras seakan tutup mata dan kehilangan Taji. Padahal kita tahu jika Satpol PP adalah penegak Perda, jangan sampai timbul Persepsi Hukum Tumpul ke atas tapi Tajam Ke bawah, atau pertanyaan lain ada Apa Gerangan,”tanya Iqbal.
Iqbal mengingatkan Satpol PP merupakan perangkat daerah yang bertugas menegakkan perda. Karena itu, tindakan penertiban harus diterapkan secara adil terhadap seluruh pihak yang diduga melanggar, bukan hanya menyasar pedagang kecil.
Ia menilai pengawasan yang tidak merata berpotensi menimbulkan persepsi bahwa penegakan hukum hanya tegas terhadap kelompok tertentu, tetapi melemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha yang lebih besar.
Soroti PAD dan Dampak Kamtibmas
Selain persoalan penegakan hukum, LBH SAGU menyoroti manfaat ekonomi dari aktivitas penjualan minuman beralkohol bagi daerah. Iqbal mempertanyakan kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan asli daerah atau PAD.
"Jadi kami (LBH Sagu) selaku bagian dari praktisi Hukum sekaligus kontrol sosial melihat, persolan ini bukan hanya sebagai penertiban saja, namun lebih kepada pemasukan kas daerah atau PAD yang tidak ada alias Nol, disamping itu juga hal ini sering menjadi pemicu timbulnya masalah kamtibmas yang kerap kali diawali dari masalah Miras dikota Sorong,”ujarnya.
Menurut Iqbal, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka aspek perizinan, pengawasan, serta kontribusi penerimaan daerah dari penjualan minuman beralkohol. Transparansi diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah kegiatan tersebut telah berjalan sesuai regulasi.
Ia juga mengaitkan peredaran minuman beralkohol dengan sejumlah persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat. Konflik antarwarga, tindak kekerasan, hingga kerusakan fasilitas dinilai kerap bermula dari konsumsi minuman beralkohol secara tidak terkendali.
Iqbal menyebut sejumlah lokasi di jalan utama Kota Sorong yang menurut pengamatannya masih menjalankan aktivitas penjualan minuman beralkohol secara terbuka, termasuk kawasan di sekitar Apotek K24, Hotel Kalabra, Wingsolo, Kilometer 12, dan depan Polsek Sorong Timur.
Temuan yang disampaikan LBH SAGU tersebut tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari Pemerintah Kota Sorong, DPRD, Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan pelaku usaha yang disebutkan agar tidak melahirkan kesimpulan sepihak.
LBH SAGU menegaskan Perda Nomor 2 Tahun 2026 harus menjadi instrumen pengendalian yang bekerja di lapangan. Tanpa pengawasan, penegakan, dan pertanggungjawaban yang transparan, perda berisiko kehilangan wibawa sekaligus memperlebar ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Editor : Hanny Wijaya