Residivis Curanmor di Kota Sorong Dicokok, Sempat Melawan Polisi Pakai Pisau
Sekitar pukul 01.40 WIT, polisi berhasil mengamankan AGG. Namun, proses penangkapan berlangsung tegang karena pelaku berusaha melawan dengan mencoba mencabut sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya.
Petugas segera menggagalkan upaya perlawanan tersebut. AGG kemudian dilumpuhkan, diborgol, dan dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan awal, AGG mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Pelaku juga mengaku membuang kunci T ke Kali Remu untuk menghilangkan jejak dan barang bukti.
Polisi menyebut AGG sempat berencana melarikan diri keluar Kota Sorong guna menghindari pengejaran aparat. Selain itu, polisi mengungkap AGG merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna abu-abu milik korban dan satu bilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melawan petugas.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan mengapresiasi kerja Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang dinilai cepat mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengapresiasi kerja keras Tim Mangewang Satreskrim Polresta Sorong Kota yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ini dalam waktu singkat. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kapolresta.
Editor : Hanny Wijaya