Gandeng LSP Polri, Polda Papua Barat Daya Standardisasi Kemampuan Penyidik
Sementara itu, Lead Assessor LSP Polri, Kombes Pol. Steidy Raranta, menyatakan bahwa proses ini merupakan mekanisme nyata untuk mengukur kemampuan teknis, pemahaman hukum, dan tanggung jawab profesi personel. Ia menegaskan bahwa sertifikasi ini bukan sekadar formalitas administratif biasa, melainkan alat uji untuk memastikan setiap penyidik siap menghadapi tantangan penegakan hukum modern.
Secara regulatif, penguatan kompetensi ini bersandarkan pada sejumlah aturan hukum yang kuat. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, serta Perkapolri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik Polri.
Langkah konkret ini menjadi momentum penting bagi Polda Papua Barat Daya dalam meningkatkan mutu sumber daya manusia sekaligus menjaga akuntabilitas institusi di mata publik.
Editor : Chanry Suripatty