get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Sorong Kuatkan SDM OAP, Pariwisata Didorong Jadi Mesin Ekonomi Baru

Wawali Siap Bayar Fee Kuasa Hukum LOSARI : Biarpun 10 Miliar Saya Bayar Itu

Jum'at, 04 September 2026 | 05:04 WIB
header img
Wakil Wali Kota Sorong, Hj Anshar Karim dalam suatu kegiatan bersama prajurit Pasmar III Sorong.

 

SORONG, iNewssorongraya.idWakil Wali Kota Sorong, Haji Anshar Karim, menegaskan siap membayar honorarium maupun success fee kepada mantan kuasa hukum pasangan LOSARI apabila penggugat dapat membuktikan adanya perjanjian yang sah antara para pihak.

Pernyataan itu disampaikan Anshar setelah namanya disebut dalam sidang perdata dugaan wanprestasi mantan kuasa hukum pasangan LOSARI di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, 2 Juni 2026.

Perkara tersebut diajukan oleh empat mantan kuasa hukum pasangan LOSARI, yakni Dr. Hadi Tuasikal, Muhammad Rizal, Rosmila Tuasikal, dan Elimelek Kaiway. Mereka menggugat dugaan ingkar janji pembayaran jasa hukum dalam penanganan sengketa Pilkada Kota Sorong.

Saat dikonfirmasi Pemred iNewssorongraya.id, Chanry Suripatty, Anshar Karim membantah narasi yang mengaitkan bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang dengan perkara wanprestasi. Ia menilai isu itu tidak berkaitan dengan substansi gugatan yang sedang diperiksa majelis hakim.

Menurut Anshar, perkara perdata yang kini berjalan seharusnya fokus pada pembuktian ada atau tidaknya perjanjian pembayaran jasa hukum, bukan menyeret kembali perkara politik uang yang telah selesai diputus.

“Ada tidak itu perjanjian, itu saja dikejar. Ada kah memang perjanjian dari Pak Wali Kota dengan wakil. Satu kalimat itu saja perlu dikonfirmasi ke penggugat, ada tidak. Kalau ada, biarpun 10 miliar saya bayar itu,” ujar Anshar.

Anshar menegaskan, pihaknya tidak akan menghindar dari kewajiban apabila dasar hukum pembayaran tersebut benar-benar dapat dibuktikan di persidangan. Namun, ia meminta para pihak tidak menggunakan isu bantuan kepada keluarga terdakwa politik uang untuk mengaburkan pokok perkara wanprestasi.

“Intinya kami siap bayar kalau ada perjanjian, tetap saya bayar. Kenapa Hadi dia ungkit-ungkit itu, sudah ada keputusan, orangnya sudah di dalam sana, kenapa masih dia ungkit itu, aliran dana,” kata Anshar.

Ia juga menolak keras penyebutan bantuan tersebut sebagai aliran dana atau transaksi politik. Menurut dia, perkara politik uang Pilkada Kota Sorong telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Aliran dana gimana? Tidak terbukti, waktu sidang terdakwa kasus politik uang Pilkada Kota Sorong, itu putusan sudah inkrah. Itu ngerti kah tidak itu orang saat persidangan, sudah ada keputusannya mereka terdakwa di penjara,” kata Anshar Karim dengan nada tinggi melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (2/6/2026) malam.

Anshar mempertanyakan alasan pihak penggugat baru menyinggung bantuan tersebut dalam sidang wanprestasi. Ia menilai keterangan itu tidak relevan karena perkara politik uang telah selesai diperiksa oleh pengadilan.

“Kenapa tidak diungkap di persidangan yang dulu, kenapa wartawan tidak tanya,” ujar Anshar.

Sebelumnya, saksi penggugat bernama Insar memberikan keterangan dalam sidang lanjutan perkara wanprestasi di Pengadilan Negeri Sorong. Sidang tersebut dipimpin Hakim Wara Sombolinggi dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Dalam persidangan, Insar menerangkan adanya bantuan kepada keluarga terdakwa kasus politik uang. Keterangan itu muncul saat saksi menjelaskan bukti transfer dana dari Anshar Karim kepada Hadi Tuasikal yang sebelumnya menjadi bagian dari alat bukti pihak tergugat.

Insar menyebut dirinya merupakan kerabat keluarga terdakwa kasus politik uang. Ia juga mengaku ikut menyiapkan tempat penyerahan santunan kepada keluarga tersebut.

Meski demikian, fakta tersebut tidak menjadi pokok utama perkara. Gugatan perdata yang sedang diperiksa majelis hakim tetap berkaitan dengan dugaan belum dibayarkannya honorarium dan success fee kepada mantan kuasa hukum pasangan LOSARI.

Selain Insar, pihak penggugat menghadirkan saksi Melianus Paulus Yable. Advokat itu menerangkan bahwa keempat penggugat pernah bertindak sebagai kuasa hukum pasangan LOSARI dalam sengketa hasil Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.

Melianus mengaku berada di Jakarta selama proses persidangan berlangsung. Ia juga menyatakan pernah melihat surat permohonan pembayaran honorarium dan success fee yang diajukan kepada pihak tergugat.

Menurut Melianus, ia pernah menerima uang Rp1 juta dari Muhammad Rizal setelah Rizal menerima dana operasional Rp50 juta untuk kebutuhan tim hukum selama berada di Jakarta. Dana itu disebut dibagikan kepada sejumlah anggota tim kuasa hukum yang terlibat dalam perkara.

Melianus juga menyatakan ikut mengantarkan surat somasi pertama dan kedua kepada Wali Kota Sorong di kantornya. Dalam salah satu kesempatan, ia menyebut Septinus Lobat meminta pihak kuasa hukum bersabar menunggu kepulangannya dari Jakarta sebelum persoalan pembayaran diselesaikan.

Diketahui, Hadi Tuasikal Cs menerima empat surat kuasa dari pasangan LOSARI. Surat kuasa itu meliputi penanganan Pilkada, perkara dugaan politik uang di Gakkumdu, perkara di Pengadilan Negeri Sorong, serta sengketa PHPKada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan, para penggugat menyebut kesepakatan lisan honorarium jasa hukum sebesar Rp500 juta dibuat di Jakarta pada 5 Januari 2025. Namun, mereka mengklaim baru menerima Rp50 juta sebagai biaya operasional dan akomodasi.

Para penggugat juga mengklaim adanya perjanjian tertulis success fee sebesar Rp1 miliar apabila perkara dimenangkan. Setelah Mahkamah Konstitusi memutus perkara pada 5 Februari 2025 dan pasangan LOSARI dinyatakan menang, pembayaran tersebut disebut belum direalisasikan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 9 Juni 2026. Sidang berikutnya akan beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak penggugat.

Bantahan Anshar Karim membuat perkara ini memasuki fase pembuktian yang lebih tegas. Penggugat harus membuktikan adanya dasar perjanjian pembayaran jasa hukum, sementara pihak yang disebut dalam persidangan menolak isu bantuan kemanusiaan ditarik ke ranah dugaan aliran dana politik.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut