Polda PBD Tetapkan 10 Tersangka Pembunuhan Sadis di Tambrauw yang Tewaskan 3 Warga Sipil
AIMAS, iNewssorongraya.id - Polda Papua Barat Daya membongkar rangkaian kasus pembunuhan di Kabupaten Tambrauw dengan menetapkan 10 tersangka dan memburu seorang dalang berinisial AK yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengungkapan ini menandai babak baru penyidikan atas tiga insiden mematikan yang terjadi pada awal bulan maret 2026.
Perkembangan tersebut berangkat dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026. Aparat menemukan keterkaitan kuat antara tiga peristiwa kekerasan yang menewaskan tiga warga sipil dalam kurun waktu berbeda.
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya mengungkap, dari sekitar 13 orang yang berada di lokasi kejadian, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan tiga lainnya masih berstatus saksi.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menyatakan empat tersangka berinisial GY, YY, MY, dan EY telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Sabtu (4/4/2026). Ia menegaskan proses penanganan perkara dilakukan tanpa tindakan represif.
“Penyerahan diri ini berjalan dengan baik berkat kerja sama semua pihak. Namun demikian, sesuai SOP, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Jenny, Senin (7/4/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar, menjelaskan tim penyidik mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penjemputan para pelaku setelah koordinasi intensif sejak 2 April 2026.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Setelah koordinasi, kami menjemput beberapa orang tanpa tindakan fisik. Mereka kami amankan dengan baik meskipun berstatus pelaku,” jelas Junov.
Ia menambahkan pendekatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD, pihak Kepolisian, hingga tokoh masyarakat, guna menjaga stabilitas sosial di wilayah setempat.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya, AKBP Ardy Yusuf, menegaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum dan keterangan saksi.
“Dari hasil visum, korban mengalami luka akibat senjata tajam, bukan karena tembakan. Meski ada satu kali tembakan, namun tidak mengenai korban,” ujar Ardy.
Dia menjelaskan setiap pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari pemberi informasi hingga eksekutor di lapangan. Dalam kejadian tersebut, korban diketahui menggunakan tiga sepeda motor sebelum akhirnya diserang oleh para pelaku.
Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pengeroyokan, serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi mengidentifikasi sosok berinisial AK sebagai aktor utama di balik rangkaian kekerasan tersebut. AK kini masuk dalam daftar pencarian orang dan diduga mengendalikan jalannya aksi.
“Inisialnya AK, dan AK ini masuk dalam DPO. Dia yang menyiapkan alat dan berada di balik para eksekutor,” ungkap Junov.
Polisi juga mengungkap dugaan salah sasaran dalam aksi tersebut. Para pelaku disebut awalnya mencari aparat keamanan, namun justru menyerang warga sipil.
“Mereka sebenarnya tujuannya mencari aparat keamanan. Yang meninggal itu salah sasaran,” tegas Junov.
Rangkaian kasus ini mencakup pembakaran Kantor Distrik Bamusbama pada 2 Desember 2024, insiden 8 Maret 2026 yang menewaskan satu warga, serta kejadian 16 Maret 2026 yang menewaskan dua tenaga kesehatan.
Polda Papua Barat Daya masih terus mengembangkan penyidikan melalui Operasi Dofior Jaya untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku yang terlibat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Tambrauw yang terlibat agar kooperatif. Proses ini masih terus kami dalami secara persuasif untuk mengungkap seluruh pelaku,” ujar Junov.
Hingga kini, aparat terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap sekaligus mendalami keterkaitan antarperistiwa guna memastikan seluruh rangkaian kekerasan di Tambrauw terungkap secara menyeluruh.
Editor : Hanny Wijaya