Sekolah Kalam Kudus Sorong Buka Data : Tak Ada Pemecatan Siswa, Ini Fakta Administrasi dan Disiplin
SORONG KOTA, iNewssorongraya.id — Pihak Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong bersama Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Kota Sorong akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait polemik pengunduran diri peserta didik berinisial MKA. Klarifikasi ini ditegaskan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan institusional agar publik memperoleh informasi yang utuh, berimbang, serta ramah anak.
Ketua Yayasan Kristen Kalam Kudus Indonesia Cabang Sorong, Budi Santoso, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menutup akses pendidikan maupun secara sepihak memberhentikan peserta didik. Menurutnya, seluruh langkah yang diambil merupakan penerapan prosedur baku sesuai aturan sekolah dan ketentuan perundang-undangan.
“Perlu kami tegaskan, sekolah tidak pernah dan tidak mungkin menutup akses pendidikan kepada siswa. Fakta yang terjadi adalah ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif orang tua,” ujar Budi Santoso kepada awak media, Jumat (16/1/2026).
Pihak sekolah menjelaskan bahwa selama periode 14 Mei hingga 14 Juni 2025, peserta didik MKA tidak mengikuti kegiatan belajar mengajar maupun ujian sekolah tanpa izin tertulis resmi. Pemberitahuan ketidakhadiran hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wali kelas, padahal untuk izin lebih dari tiga hari wajib diajukan secara tertulis kepada kepala sekolah sebagaimana diatur dalam SOP.
Sekolah, lanjut Budi, telah menjalankan mekanisme berjenjang sesuai PP Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 209 dan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, termasuk mengirimkan tiga kali surat panggilan resmi dan memberikan kesempatan mengikuti ujian susulan.
“Kami justru aktif membuka ruang komunikasi, melakukan pendekatan persuasif, dan menunggu hingga hari pengambilan rapor. Namun tidak ada itikad baik dari pihak orang tua,” tegasnya.
Sekolah mengungkapkan bahwa alasan ketidakhadiran karena sakit tidak didukung dokumen medis yang sah. Hingga batas waktu yang ditentukan, sekolah tidak menerima surat keterangan dokter yang menyatakan peserta didik harus beristirahat atau tidak dapat mengikuti pembelajaran selama satu bulan penuh.
Berdasarkan data sekolah, peserta didik MKA hanya menjalani perawatan rawat jalan selama satu hari, yakni pada 22 Mei 2025, dan dinyatakan dalam kondisi stabil. Tidak ada rekomendasi medis yang membenarkan ketidakhadiran panjang.
Selain itu, ketidakhadiran MKA disebut bukan kejadian insidental. Pada Tahun Pembelajaran 2024–2025, siswa tercatat tidak hadir selama 50 hari atau sekitar 20 persen hari efektif belajar. Pola serupa juga terjadi pada tahun ajaran sebelumnya.
“Data ini menjadi dasar pertimbangan sekolah dalam mengambil kebijakan secara objektif dan proporsional,” kata Budi.
Pihak yayasan menegaskan bahwa penerbitan Surat Pernyataan Peserta Didik Dianggap Mengundurkan Diri dilakukan setelah seluruh tahapan SOP dijalankan. Keputusan tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa pada pengambilan rapor, orang tua telah membawa surat keterangan diterimanya MKA di sekolah lain untuk tahun ajaran 2025/2026.
Meski demikian, sekolah menegaskan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan hak atas pendidikan. Namun, sekolah juga memiliki kewajiban menjaga disiplin, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh peserta didik.
“Apabila satu siswa dibiarkan mengabaikan aturan tanpa konsekuensi, maka sekolah tidak dapat menjaga budaya disiplin dan keadilan bagi siswa lain yang telah patuh,” tegas Budi Santoso.
Terkait langkah hukum yang ditempuh orang tua, pihak sekolah menyatakan menghormati seluruh proses. Bahkan, dalam gelar perkara kepolisian, disebutkan tidak ditemukan unsur pidana sehingga penyelidikan dihentikan.
Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong menegaskan tetap terbuka untuk mendampingi peserta didik, namun menekankan bahwa peran aktif dan tanggung jawab orang tua merupakan bagian penting dalam keberlangsungan pendidikan yang tidak dapat digantikan oleh sekolah.
Editor : Hanny Wijaya