Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : ASN RSUD Kabupaten Sorong Tuntut Hak, Ijazah Diduga Dipakai untuk Akreditasi
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data ke Publik

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:38 WIB
  • author Achmad Al Fachri
Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data ke Publik
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)

Tenggat Waktu 14 Hari untuk KPU

Kendati gugatan dikabulkan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk menyikapi putusan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

"KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kewajiban penyerahan dokumen harus dijalankan," jelas Handoko.

Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan keberatan, maka pemohon dapat meminta eksekusi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memastikan KPU menjalankan kewajibannya memberikan salinan dokumen yang diminta.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut