get app
inews
Aa Text
Read Next : Saat "Jokowi " Tampil Kocak Berikan Materi di Media Briefing AJP 2023 Teritorial Maluku dan Papua

Breaking News: KIP Kabulkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi, Perintahkan KPU Buka Data ke Publik

Selasa, 13 Januari 2026 | 13:38 WIB
header img
KIP mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi terkait ijazah sarjana Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: Achmad Al Fiqri)

Tenggat Waktu 14 Hari untuk KPU

Kendati gugatan dikabulkan, KPU masih memiliki ruang hukum untuk menyikapi putusan ini. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPU diberikan waktu selama 14 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya.

"KPU memiliki waktu 14 hari untuk melayangkan banding ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Jika tidak ada upaya banding, maka putusan ini berkekuatan hukum tetap dan kewajiban penyerahan dokumen harus dijalankan," jelas Handoko.

Jika dalam kurun waktu tersebut KPU tidak mengajukan keberatan, maka pemohon dapat meminta eksekusi sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk memastikan KPU menjalankan kewajibannya memberikan salinan dokumen yang diminta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut