Diasistensi Polda, Polresta Sorong Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam DPR Papua Barat Daya
AIMAS, iNewssorongraya.id – Polresta Sorong Kota resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyimpangan anggaran daerah, meski penanganan perkara tetap berada di bawah asistensi Polda Papua Barat Daya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Iwan Manurung, menyampaikan bahwa kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua pihak rekanan kontraktor. Seluruhnya telah menjalani pemeriksaan lanjutan setelah status hukum mereka dinaikkan.
“Setelah ditetapkan tersangka, lima orang tersebut hari ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Iwan Manurung di Polda Papua Barat Daya, Selasa (30/12/2025).
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan seragam anggota DPR Papua Barat Daya dengan nilai kontrak hampir menyentuh satu miliar rupiah. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan RI, negara diduga mengalami kerugian signifikan.
“Total kerugian negara sesuai audit BPK RI sekitar Rp700 juta dari total anggaran lebih dari Rp1 miliar,” ungkap Iwan.
Dia menjelaskan, proyek pengadaan tersebut dimenangkan oleh CV Putra Bivak dengan nilai kontrak Rp999 juta. Dalam proses penyidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi guna menguatkan konstruksi perkara.
Meski penyidikan dilakukan oleh Polresta Sorong Kota, Iwan menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara tetap berada dalam pengawasan dan asistensi Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan akuntabel.
“Meski ditangani Polresta Sorong Kota, perkara ini tetap diasistensi oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya,” ujarnya.
Selain kasus pengadaan seragam DPRPBD, Iwan juga mengungkapkan bahwa empat polres di wilayah Papua Barat Daya saat ini menangani perkara tindak pidana korupsi. Tiga di antaranya ditangani oleh Polres Raja Ampat, Polres Sorong Selatan, dan Polres Maybrat.
“Penanganan kasus korupsi yang dilakukan empat polres tersebut telah dianggarkan dalam DIPA,” jelas mantan Kapolres Sorong itu.
Penetapan lima tersangka ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak mentolerir praktik penyalahgunaan anggaran, khususnya yang berkaitan langsung dengan lembaga perwakilan rakyat. Proses hukum selanjutnya akan menentukan sejauh mana pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Editor : Hanny Wijaya