get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda PBD Gelar Simulasi Sispamkota: Latihan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Gangguan Kamtibmas

Setop Jual Mahal! Bapanas Ultimatum Distributor Beras di Zona 3 Papua-Maluku

Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:01 WIB
header img
Suasana rapat koordinasi Polda Papua Barat Daya bersama Bapanas RI dan Kementan RI terkait pengawasan ketat terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Papua Barat Daya.

SORONG KOTA, iNewsSorongraya.idPolda Papua Barat Daya bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras di wilayah Papua Barat Daya. Langkah ini menyusul temuan penjualan beras medium dan premium di atas ketentuan pemerintah, khususnya di wilayah zona 3 yang mencakup Maluku dan Papua.

Kegiatan sosialisasi dan pengawasan yang digelar di salah satu hotel berbintang di Kota Sorong, Kamis (23/10/2025), menjadi bagian dari pelaksanaan Surat Keputusan Kepala Bapanas Nomor 375 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Pengendalian dan Pengawasan HET Beras.

Ketua Pokja Pengawasan Ketersediaan Pangan Tri Aris Indrayanto, yang juga menjabat sebagai Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya Direktorat Ketersediaan Pangan Bapanas, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan di seluruh tingkat distribusi, mulai dari gudang utama hingga pengecer di pasar.

“Tujuannya adalah memastikan agar harga beras sesuai dengan ketentuan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang HET Beras,” ujar Tri Aris.

Dalam peraturan itu, Zona 3 ditetapkan dengan harga maksimal Rp15.500/kg untuk beras medium dan Rp15.800/kg untuk beras premium. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan HET akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sudah ada aturan yang jelas di dalam peraturan Badan Pangan Nasional tentang HET. Jika melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Bapanas mengakui adanya ketimpangan harga antara wilayah produsen dan non-produsen, terutama di Papua Barat Daya yang bergantung pada pasokan dari Surabaya dan Makassar.

Tri Aris menjelaskan bahwa wilayah timur bukan daerah sentra produksi beras, sehingga harga eceran di lapangan sering melebihi HET akibat tingginya ongkos logistik.

“Zona wilayah 3 bukan merupakan daerah sentra produksi, sehingga banyak biaya tambahan yang dikeluarkan untuk distribusi. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah agar kebijakan harga bisa disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” jelasnya.

Ia menegaskan, hasil masukan dari para distributor, pedagang besar, dan pelaku ritel modern akan menjadi dasar pemerintah dalam meninjau ulang formula penetapan HET, terutama untuk daerah non-produksi seperti Papua Barat Daya dan Maluku.

Selain itu, pemerintah akan memperluas sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat melalui penempelan brosur harga resmi HET di pasar-pasar tradisional dan toko beras besar.

“Kalau brosur sudah ditempel di setiap pasar dan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberikan teguran tertulis selama tujuh hari. Bila tidak diindahkan, izin usaha bisa dicabut,” tandas Tri Aris.

Dalam kesempatan yang sama, Tri Aris menyoroti biaya distribusi sebagai faktor utama mahalnya harga beras di wilayah Papua Barat Daya. Ia menilai program Tol Laut memiliki peran penting dalam menekan ongkos pengiriman dari daerah produsen di Jawa dan Sulawesi ke Papua.

“Peranan Tol Laut sangat besar dalam mengangkut barang dengan harga terjangkau. Hal ini akan berpengaruh langsung terhadap efektivitas penerapan HET beras di Papua,” ujarnya.

Sejumlah distributor yang hadir, seperti Mariat, Delta, Sulawesi Bone, Pasar Modern Paragon, dan Saga, menyampaikan bahwa harga di tingkat pengecer sering naik akibat biaya kontainer, bongkar muat, serta ketidakstabilan stok dari wilayah asal.

Polda Papua Barat Daya melalui Satgas Pangan Daerah juga memastikan akan menindak tegas setiap temuan harga beras di atas HET, sekaligus menguji mutu dan keaslian beras yang beredar di pasaran. Bila ditemukan pemalsuan atau oplosan, sampel beras akan diuji di laboratorium sebelum dilakukan penindakan hukum.

Kegiatan di Sorong ini turut melibatkan Dinas Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta Bulog Sorong. Usai sosialisasi, tim Satgas akan turun langsung ke lapangan untuk memeriksa harga di tingkat toko, pedagang, dan pengecer.

Pemerintah menegaskan bahwa penerapan HET beras bukan hanya soal pengendalian harga, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar memperoleh bahan pokok dengan harga wajar.

Dengan sinergi antara Bapanas, Kementan, dan Polda Papua Barat Daya, pemerintah berharap stabilitas harga beras di Papua Barat Daya dapat terjaga dan distribusi pangan semakin merata hingga ke pelosok wilayah timur Indonesia.

 

 

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut