Resmi Tersangka! Pelaku Percobaan Pembunuhan Turis Spanyol di Raja Ampat Terancam 15 Tahun Penjara

WAISAI, iNewssorongraya.id – Kepolisian Resor Raja Ampat resmi menetapkan HS (39), seorang staf dapur di Kri Eco Resort, sebagai tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan terhadap wisatawan asal Spanyol, CCS (33). Peristiwa sadis yang terjadi pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025 lalu, mengguncang dunia pariwisata dan menodai citra Raja Ampat sebagai destinasi wisata kelas dunia.
“Untuk pelaku sudah selesai pemeriksaan, sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Raja Ampat,” tegas Kasat Reskrim Polres Raja Ampat, Iptu Arantaun, dalam keterangan pers pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Detik-Detik Mencekam Serangan Brutal
Serangan terhadap CCS terjadi saat ia sedang berada di kamarnya di Kri Eco Resort. HS, yang kala itu terlihat duduk sendiri di dermaga sambil bermain ponsel, tiba-tiba mendatangi kamar korban tanpa alasan yang jelas.
“Setibanya di kamar korban, pelaku langsung mencekik leher korban. Saat korban melawan, pelaku menikam bagian kepala menggunakan gunting,” ungkap Iptu Arantaun, menggambarkan kronologi mencekam yang terjadi sekitar pukul 01.30 WIT.
Korban yang sempat berteriak histeris berhasil menarik perhatian petugas keamanan resort. Namun, pelaku lebih dulu melarikan diri dari lokasi sebelum berhasil diamankan.
Barang Bukti Berdarah di TKP
Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan percobaan pembunuhan, di antaranya:
Berbekal bukti tersebut, aparat Satuan Reskrim Polres Raja Ampat bergerak cepat dan berhasil menangkap HS hanya beberapa jam pascakejadian.
Korban Alami Trauma Berat, Kembali ke Spanyol
Korban CCS sempat dievakuasi ke Kota Sorong untuk menjalani visum dan pemeriksaan medis lanjutan. Menurut keterangan resmi, luka yang diderita korban meliputi bagian leher akibat cekikan serta luka tusuk di kepala.
“Korban sudah kembali ke negara asalnya pada 30 Juli 2025. Sebelumnya korban telah didampingi penyidik untuk visum di Sorong dan sudah dimintai keterangan,” jelas Iptu Arantaun.
Meski telah kembali ke Spanyol, korban bersedia hadir kembali jika diperlukan dalam proses hukum lanjutan. Polres Raja Ampat mengaku telah berkoordinasi dengan pihak resort guna memfasilitasi kemungkinan tersebut.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, atau alternatif Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Untuk motif masih kami dalami. Pemeriksaan terus berlanjut untuk mengungkap secara tuntas latar belakang aksi nekat ini,” tambah Iptu Arantaun.
Citra Wisata Raja Ampat Tercoreng
Insiden ini memicu keprihatinan mendalam dari masyarakat dan pengamat pariwisata. Raja Ampat, yang dikenal sebagai surganya para penyelam dunia, kini menjadi sorotan karena lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan terhadap tenaga kerja pariwisata.
Pengamat pariwisata menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah dan pengelola destinasi wisata untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur rekrutmen, pelatihan, serta standar keamanan di kawasan wisata unggulan.
Editor : Hanny Wijaya