Mediasi Kasus Lakalantas di Tambrauw : Denda Adat Disepakati, Proses Hukum Positif Berlanjut

FEF, iNewssorongraya.id — Proses mediasi atas kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi pada poros jalan utama Fef, Ibu Kota Kabupaten Tambrauw pada Kamis [16/7/ 2025] lalu, akhirnya menemui titik terang. Bertempat di Mapolres Tambrauw, Sabtu, [19/7/2025], pihak keluarga korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai melalui mekanisme adat dan hukum positif.
Pertemuan yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIT tersebut dimediasi langsung oleh jajaran Polres Tambrauw dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tambrauw Paulus Ajambuani, Wakapolres Kompol Sofyan Efendi, Kabag OPS AKP Syaripuddin Nawir, PS Kasat Samapta IPDA Yusuf Yesnath, PS Kasat Reskrim IPTU Rudolf Kasenda, dan Kanit Gakkum IPDA La Ode Muh. Nursalam.
Pihak keluarga pelaku menyetujui lima poin tuntutan yang diajukan oleh keluarga korban, termasuk pembayaran biaya pengobatan sebesar Rp75 juta dan denda adat senilai Rp400 juta.
“Sudah ada kesepakatan damai. Pihak keluarga pelaku menyanggupi dan kita anggap masalah ini selesai. Mereka akan menyelesaikan pembayaran denda adat batas waktunya di bulan Desember minggu kedua,” ujar Wellem Bame, perwakilan keluarga korban.
Wellem menjelaskan bahwa dari total denda adat, sebesar Rp200 juta akan dibayarkan secara tunai. Sisanya akan dipenuhi dalam bentuk kain Timur, mulai dari kain kepala hingga kain biasa, sesuai dengan tradisi masyarakat setempat.
Dari pihak pelaku, Karolus Syufi menyatakan kesanggupan memenuhi permintaan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah daerah.
“Memang benar, dan kami siap atas denda yang diminta pihak korban. Selain itu juga kami berterima kasih atas bantuan dari pihak pemerintah melalui Wakil Bupati yang mau ikut membantu biaya pengobatan korban,” kata Karolus.
Sebagai bentuk dukungan, Wakil Bupati Tambrauw secara simbolis menyerahkan bantuan awal senilai Rp10 juta untuk biaya pengobatan korban, dengan sisa pembayarannya akan diselesaikan pada Senin mendatang.
Wakapolres Tambrauw, Kompol Sofyan Efendi, dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan menjunjung proses hukum.
“Jangan lagi menyelesaikan masalah dengan emosi. Semua ada aturannya. Apalagi sampai ada aksi-aksi yang tidak kita inginkan bersama sebelum mediasi ini dilaksanakan. Kami hadir di sini untuk memfasilitasi perdamaian kedua pihak, bukan melindungi salah satu pihak,” tegasnya.
Kasus kecelakaan ini terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 21.56 WIT. Dua pemuda, berinisial YS dan SB, dalam keadaan mabuk akibat minuman keras jenis cap tikus, mengendarai sepeda motor Yamaha Vega merah dan menabrak dua korban, AB dan AS. Saat ini, AB dan pelaku SB masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pratama Fef.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, masyarakat diharapkan menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting bahwa hukum dan budaya bisa berjalan beriringan demi keadilan dan kedamaian bersama.
Editor : Hanny Wijaya