Begini Cara MN Mengakhiri Nyawa Anak Tirinya Ananda Nurmila Sebelum Dibuang ke Laut

Jayapura, iNewssorongraya.id – Misteri hilangnya Ananda Nurmila Nainin alias Tapasya (9) akhirnya terungkap dengan tragis. Ayah tirinya, berinisial MN, ditetapkan sebagai tersangka utama setelah diketahui mencekik korban hingga tewas di rumah mereka di kawasan Dok IX, Distrik Jayapura Utara, lalu membuang jasadnya ke laut untuk menghilangkan jejak.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, saat konferensi pers bersama Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., di Mapolresta, Selasa (20/5/2025).
“Pelaku MN mencekik leher korban hingga mengeluarkan darah dari hidung, lalu meninggal dunia di lokasi kejadian, yakni rumah mereka sendiri,” ujar AKBP Fredrickus.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, MN kemudian memasukkan jasad anak tirinya ke dalam sebuah baskom hitam dan menutupinya dengan kain sarung agar terlihat seperti pakaian kotor. Ia kemudian membawa baskom tersebut menggunakan perahu milik rekannya, yang dipinjam tanpa kecurigaan.
“MN membawa jasad korban ke tengah laut, sekitar 1,7 kilometer dari bibir pantai. Di sana, kaki korban diikat dengan tali nilon yang ujungnya diberi pemberat berupa karung berisi batu,” jelas Kapolresta. “Tubuh kecil Ananda Nurmila akhirnya tenggelam di dasar laut bersama pemberat yang disiapkan tersangka.”
Setelah melakukan pembunuhan dan pembuangan jasad, MN kembali ke rumah dan berpura-pura tidak tahu-menahu. Ia bahkan turut membantu pencarian korban yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh sang ibu kandung pada 7 April 2025.
Namun, hasil penyelidikan mendalam Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya membongkar kebohongan MN. Ia ditangkap di rumahnya pada Jumat (16/5/2025), setelah bukti-bukti yang mengarah padanya dinyatakan cukup.
“MN kini dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” tegas Kapolresta Fredrickus.
Kasus ini menjadi pengingat kelam tentang pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga sendiri dan mendorong aparat untuk terus menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.
Editor : Chanry Suripatty