get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandara Kambuaya Beroperasi, Bupati Karel Murafer : Maybrat Sambut Era Baru Konektivitas Udara

KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Ilegal Filipina di Perairan Biak Papua

Selasa, 13 Mei 2025 | 01:47 WIB
header img
KKP kembali berhasil mengungkap praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Dua kapal ikan asal Filipina, FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293, ditangkap oleh tim pengawas KKP saat beroperasi di perairan Samudera Pasifik utara Papua.

 

BIAK, iNewssorongraya.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil mengungkap praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Dua kapal ikan asal Filipina, FB TWIN J-04 dan FB YANREYD-293, ditangkap oleh tim pengawas KKP saat beroperasi di perairan Samudera Pasifik utara Papua. Penangkapan ini merupakan yang kedua kalinya dalam dua bulan terakhir, setelah sebelumnya satu kapal ditangkap di Laut Sulawesi pada April 2025.

Penangkapan dua kapal ikan ilegal ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 04 yang dikendalikan oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua kapal tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia, dan ditemukan sejumlah ikan tuna dan cakalang sebagai hasil tangkapan.

FB YANREYD-293 berperan sebagai kapal pengangkut dengan muatan sekitar 5 ton ikan dan memiliki 7 awak kapal, sementara FB TWIN J-04 berfungsi sebagai kapal penangkap dengan muatan sekitar 10 kg ikan cakalang dan berawak 25 orang. Kedua kapal tersebut menggunakan alat tangkap purse seine berukuran besar, yang sangat produktif untuk menangkap ikan jenis tuna dan cakalang, termasuk baby tuna.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan ini menyebabkan kerugian negara yang dapat diselamatkan sebesar Rp 50,4 miliar. "Kasus ini akan diproses secara pidana oleh PPNS Perikanan di PSDKP Biak," tegasnya. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan dan menghindari kerugian ekonomi yang lebih besar akibat aktivitas illegal fishing.

Menurut Saiful Umam, Direktur Pengendalian Operasi Armada Ditjen PSDKP, modus operandi pelaku adalah ‘hit and run’—mereka menangkap ikan di perbatasan dan menghindari petugas dengan memasuki dan keluar dari perairan Indonesia secara cepat. Kapal TWIN J-04 baru saja memindahkan hasil tangkapan ke kapal YANREYD saat ditangkap.

Pihak berwenang menyatakan bahwa nakhoda kapal akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, para pelaku illegal fishing dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa kebijakan Ekonomi Biru akan terus diberlakukan untuk mengelola sumber daya perikanan Indonesia secara berkelanjutan. Ia juga menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap pelaku illegal fishing yang mengancam kesejahteraan nelayan dan kelestarian ekosistem laut Indonesia.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut