TNI Tanggapi Dugaan Keterlibatan Personelnya dalam Hilangnya Kapal LCT Sorsel Indah

Sorong, iNewssorongraya.id - Dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota TNI AL dalam hilangnya kapal LCT Sorsel Indah semakin menjadi sorotan publik. Kapal yang merupakan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tahun 2007 tersebut raib dari tempat penyimpanannya di Kolam Bandar Pelabuhan Perikanan Sorong, Papua Barat Daya, dan ditemukan dalam kondisi rusak parah setelah diduga dijual sebagai besi tua.
Menanggapi tudingan yang menyeret nama institusinya, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Koarmada III Sorong, Letkol Laut (S) Ajik S., menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui dugaan keterlibatan personel TNI AL dari pemberitaan yang beredar. Ia menegaskan bahwa akan segera melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan tertinggi mereka, yaitu Panglima Koarmada III, guna mendapatkan arahan lebih lanjut.
“Saya baru mendapat informasi ini dari rekan wartawan. Kami akan segera melakukan pengecekan terkait dugaan ini dan mengonfirmasi lebih lanjut ke pimpinan. Jika terbukti benar ada personel kami yang terlibat, kami pastikan akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Letkol Ajik kepada iNewssorongraya.id pada Jumat (28/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa TNI AL berkomitmen untuk menegakkan disiplin di dalam tubuh institusinya dan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. “Kami terbuka terhadap informasi dari media maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kami. Jika memang terbukti, tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di dalam TNI AL,” tegasnya.
Sebelumnya, kapal LCT Sorsel Indah diketahui hanyut akibat cuaca buruk pada tahun 2023 dan diselamatkan oleh pihak Syahbandar Kolam Bandar Pelabuhan Perikanan Sorong. Kapal tersebut kemudian kembali ditambatkan di kolam pelabuhan hingga akhirnya dilaporkan hilang pada Januari 2025.
Menurut informasi yang dihimpun oleh iNewssorongraya.id, kapal tersebut diduga ditarik oleh sejumlah oknum anggota TNI AL dari Lantamal XIV Sorong, serta seorang pengusaha besi tua bernama Taufik. Pada November 2024, kapal ini masih berada di Kolam Bandar Pelabuhan Perikanan, tetapi pada Desember 2024, aktivitas pemindahan kapal mulai dilakukan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa kapal yang merupakan barang bukti dugaan korupsi justru ditemukan di dekat markas militer sebelum akhirnya dipotong dan dijual sebagai besi tua? Investigasi lebih lanjut menemukan bahwa kapal tersebut berada di lahan pantai milik seorang warga berinisial MK, yang berlokasi tidak jauh dari markas Bekang TNI AD. Saat ditemukan, kapal telah dalam kondisi rusak parah dengan beberapa bagian yang telah dipotong menggunakan alat las dan tabung oksigen.
Menanggapi temuan ini, Letkol Ajik kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika benar ada keterlibatan anggota TNI AL dalam aktivitas ilegal ini, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Saya minta datanya, ya, Mas. Saya baru mengetahui hal ini. Kami akan selidiki lebih lanjut, apakah benar ada personel kami yang terlibat atau tidak. Jika ada, sudah pasti pimpinan akan mengambil langkah tegas. Kami tidak akan melindungi oknum yang melanggar hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia mengapresiasi peran media dalam mengungkap dugaan pelanggaran ini dan memastikan bahwa laporan dari wartawan akan menjadi bahan evaluasi penting bagi institusinya.
“Silakan rekan-rekan media terus memberikan informasi jika ada indikasi keterlibatan personel kami. Kami butuh transparansi, dan kami ingin memastikan bahwa institusi kami tetap tegak lurus dalam menegakkan hukum,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal LCT Sorsel Indah sendiri telah bergulir sejak tahun 2007. Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari telah mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat untuk segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus ini.
Diketahui, pengadaan kapal ini bersumber dari APBD Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2007 dan diduga melibatkan mantan Bupati Sorong Selatan Otto Ihalauw serta seorang kontraktor berinisial MN. Meskipun kasus ini pernah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Papua dan disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkembangannya seolah mandek tanpa kejelasan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas hilangnya kapal LCT Sorsel Indah yang menjadi barang bukti dugaan korupsi ini. Hilangnya kapal tersebut dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Papua Barat Daya, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Dengan adanya perhatian lebih lanjut dari berbagai pihak, termasuk TNI AL yang kini telah membuka pintu penyelidikan terhadap personelnya, diharapkan kasus ini dapat segera menemui titik terang dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Hanny Wijaya