get app
inews
Aa Text
Read Next : Bakti Sosial Polda Papua Barat Daya: Menjalin Kebersamaan, Mewujudkan Kota Sorong yang Damai

Polda Papua Barat Daya Gencar Sosialisasi Larangan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Kota Sorong

Jum'at, 28 Februari 2025 | 09:30 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya melakukan pemasangan spanduk imbauan terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Sorong. (FOTO : iNewssorongraya.id - CHAN)

 

SORONG, iNewssorongraya.id – Maraknya praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Sorong mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya untuk mengambil langkah tegas. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), jajaran kepolisian menggelar sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat mengenai larangan serta sanksi hukum bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya jenis solar.

Dari pantauan iNewssorongraya.id dilapangan, Tim yang dipimpin Kanit I Subdit IV Tipiter, Ditreskrimsus Polda Papua Barat daya, Iptu Ihot Tampubolon. 

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dari para tokoh masyarakat yang mengungkap adanya dugaan praktik ilegal oleh oknum penampung BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sosialisasi ini berlangsung pada Jumat (28/2/2025) dengan pemasangan spanduk peringatan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), seperti SPBU Sorpus, SPBU Jalan Baru, dan SPBU Hansen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan Manurung, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna mencegah kebocoran dan penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Langkah yang kami ambil ini merupakan tindak lanjut dari laporan tokoh masyarakat mengenai maraknya praktik ilegal penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat ini, kami masih melakukan imbauan kepada masyarakat, namun jika ke depan ditemukan adanya aktivitas ilegal, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Kombes Pol Iwan Manurung.

Dalam spanduk yang dipasang di berbagai titik strategis, pihak kepolisian menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain sosialisasi melalui spanduk, Kombes Pol Iwan Manurung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli dan bekerja sama dengan Pertamina untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini, baik sebagai pelaku maupun pendukung. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, diharapkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan hukum dapat segera diambil," tambahnya.

Polda Papua Barat Daya berkomitmen untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran, guna mendukung kebutuhan masyarakat yang berhak serta mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal ini.

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut