Kuasa Hukum Keluarga Korban: Abner Kareth Diduga Diculik dan Dianiaya Oknum TNI Hingga Tewas
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/17/63ae5_buka-blokade-jalan.jpg)
SORONG, iNewssorongraya.id – Aksi pemblokiran jalan oleh massa di Kilometer 17, Kota Sorong, akhirnya berakhir pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 20.30 WIT setelah berlangsung selama sembilan jam. Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa dan meminta agar blokade dibuka.
Pemblokiran jalan ini merupakan buntut dari dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Abner Kareth oleh oknum anggota TNI yang berujung pada kematian korban. Keluarga korban bersama pihak TNI telah melakukan mediasi di Mapolres Sorong yang dipimpin oleh Wakapolda Papua Barat Daya. Dalam mediasi tersebut, pihak TNI yang diwakili oleh Danrem 181/PVT, Dandim 1802 Sorong, dan Danden Zipur 20/PPA bersepakat untuk menerapkan hukum adat Papua serta hukum positif kepada oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum keluarga korban, Leonardo Idjie, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari keluarga, korban diculik sejak Jumat (14/2/2025) malam dan mengalami penyiksaan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Minggu (16/2/2025). “Ini bukan sekadar penganiayaan biasa. Ini sudah masuk ke dalam kategori penculikan dan pembunuhan yang dilakukan dengan cara kejam. Ini adalah bentuk nyata dari hukum rimba,” ujar Leonardo.
Lebih lanjut, Leonardo mengecam tindakan oknum yang diduga melakukan penculikan terhadap korban dan menahan korban selama beberapa hari hingga meninggal dunia. Ia menuntut agar pihak berwenang segera mengusut kasus ini secara transparan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Jika ada indikasi keterlibatan anggota TNI, maka mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh ada impunitas dalam kasus ini,” tegasnya.
Sementara itu, pihak TNI AD melalui penyidik Denpom Kodam Kasuari telah menahan oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kapenrem 181/PVT, Mayor Inf. Bambang Triyono, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan anggotanya dalam peristiwa tersebut. “Kami tidak akan menutup-nutupi jika memang ada anggota TNI yang terbukti bersalah. Proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Wakapolda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Tabhaa, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan keluarga korban dan akan melakukan penyelidikan secara mendalam. “Kami sudah menggelar mediasi dengan pihak keluarga dan perwakilan Satuan Samping [TNI]. Ada poin-poin kesepakatan yang dicapai, termasuk penegakan hukum adat serta proses hukum positif bagi para terduga pelaku,” ujarnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. “Kami memahami kemarahan dan kekecewaan keluarga korban, namun tindakan pemblokiran jalan telah berdampak pada masyarakat luas yang tidak terkait dengan kasus ini. Oleh karena itu, kami berupaya agar arus lalu lintas kembali normal,” tambahnya.
Kasus ini mengundang perhatian publik, mengingat sebelumnya juga terjadi kasus serupa yang melibatkan oknum aparat keamanan. Keluarga korban berharap agar kejadian ini menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan serta mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Editor : Hanny Wijaya