get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kantor Jubi: Penyelidikan Dilimpahkan ke Denpomdam XVII/Cenderawasih

Koalisi Advokasi Desak Kodam XVII/Cenderawasih Ungkap Kasus Teror Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:21 WIB
header img
Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua saat menemui Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPM Agustinus K Lerebulandi di Markas Pomdam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (4/2/2025).

 

 

JAYAPURA, iNewsSorong.id  – Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua mendesak Kodam XVII/Cenderawasih untuk segera mengungkap kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi. Desakan ini disampaikan dalam pertemuan antara perwakilan koalisi dengan pihak Kodam XVII/Cenderawasih di Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (4/2/2025).

Kuasa hukum Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalistik di Tanah Papua, Simon Pattiradjawane, menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan atas perkembangan penyelidikan kasus yang telah dilimpahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Papua ke Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih.

“Kami datang untuk menanyakan perkembangan kasus teror bom molotov terhadap Jubi yang telah dilimpahkan Polda Papua ke Kodam XVII/Cenderawasih. Kami berharap kasus ini segera diungkap dan pelakunya diproses hukum,” ujar Simon dalam pertemuan tersebut.

Koalisi bertemu dengan Wakil Komandan Polisi Militer Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol CPM Agustinus K. Lerebulan, sekitar pukul 11.39 WP. Dalam pertemuan itu, Simon menunjukkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polda Papua pada 23 Januari 2025, yang menyatakan bahwa kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih.

Kasus Teror Bom Molotov Jubi

Serangan terhadap Kantor Redaksi Jubi terjadi pada 16 Oktober 2024 sekitar pukul 03.15 WP. Dua orang pelaku yang belum teridentifikasi melemparkan bom molotov ke halaman kantor yang berlokasi di Jalan SPG Taruna Waena, Jayapura. Akibat serangan ini, dua mobil operasional Jubi mengalami kerusakan parah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp300 juta.

Polisi menemukan serpihan botol kaca yang diduga digunakan sebagai bom molotov serta kain perca yang berfungsi sebagai sumbu. Laporan mengenai insiden ini telah disampaikan ke Polda Papua dengan nomor laporan LP/B/128/X/2024/SPKT/Polda Papua, dan dikategorikan sebagai tindak pidana pembakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 180 jo Pasal 55 KUHP.

Pada 22 Januari 2025, Polda Papua resmi melimpahkan berkas perkara ke Detasemen Polisi Militer (Denpomdam) XVII/Cenderawasih, sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/25/1/RES.1.13./2025/Ditreskrimum tertanggal 23 Januari 2025.

Kodam XVII/Cenderawasih: Kasus Masih Dalam Investigasi

Dalam pertemuan dengan koalisi, Letkol CPM Agustinus K. Lerebulan menyarankan agar tim menemui Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, yang bertanggung jawab atas penyelidikan lebih lanjut. Lerebulan menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang memberikan keterangan terkait penyelidikan kasus ini, tetapi memastikan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau sudah dilimpahkan ke kami, maka sudah pasti akan diproses hukum,” ujar Lerebulan.

Pada pukul 13.50 WP, Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis bertemu dengan Asisten Intelijen Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Luhut Bernardus Sidabariba, serta Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan. Dalam kesempatan ini, Simon meminta agar hasil investigasi diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Kami berharap Kodam XVII/Cenderawasih dapat mengungkap apakah benar ada keterlibatan anggota TNI dalam aksi teror ini dan menyampaikan hasil investigasi secara transparan,” kata Simon.

Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan, membenarkan bahwa Polda Papua telah melimpahkan kasus ini ke Kodam XVII/Cenderawasih. Namun, ia mengungkapkan bahwa berkas yang diserahkan hanya berisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, rekaman CCTV, dan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap bom molotov yang digunakan dalam serangan tersebut.

“Polda Papua tidak melimpahkan tersangka. Saat ini tim investigasi kami sedang bekerja mengungkap pelaku. Jika ada anggota TNI yang terlibat, kami pastikan mereka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Candra.

Candra meminta semua pihak untuk tidak berspekulasi mengenai identitas pelaku sebelum investigasi selesai. Ia memastikan bahwa Kodam XVII/Cenderawasih akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

“Investigasi sedang berlangsung. Jangan langsung menyimpulkan bahwa pelakunya adalah anggota TNI. Jika terbukti, tentu akan diproses hukum,” tegasnya.

Koalisi Jurnalis Papua Akan Terus Mengawal Kasus Ini


Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua foto bersama Kapendam XVII/Cenderawasih,
Letkol Inf Candra Kurniawan usai pertemuan di Makodam XVII/Cenderawasih, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (4/2/2025). – Foto Dok Koalisi

 

 

Pemimpin Redaksi Jubi, Jean Bisay, menyatakan bahwa pihaknya menghargai proses investigasi yang sedang berlangsung dan berharap kasus ini segera terungkap.

“Kami menunggu hasil investigasi. Kami percaya Kodam XVII/Cenderawasih akan bekerja secara profesional. Kami akan terus mengawal dan mendorong agar kasus ini segera terungkap,” ujar Bisay.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap, menegaskan bahwa kasus ini sangat berdampak terhadap kebebasan pers di Papua. Ia meminta Kodam XVII/Cenderawasih mempercepat investigasi dan mengungkap pelaku sesegera mungkin.

“Kasus ini sudah terlalu lama belum terungkap. Hal ini sangat mengganggu tugas-tugas jurnalistik di Papua. Kami mendesak agar investigasi segera dirampungkan dan hasilnya diumumkan secara terbuka,” tegas Sekenyap.

Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku teror bom molotov terhadap Kantor Redaksi Jubi berhasil diungkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut