get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum Guru SD di Raja Ampat Aniaya Murid Hingga Tak Berdaya

Tragis! Pasangan Suami Istri di Jayapura Aniaya Anak Asuh, Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu, 05 Februari 2025 | 05:49 WIB
header img
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda saat menghadirkan TSK NS dalam keterangan pers kepada wartawan di Jayapura. (FOTO : iNewsSorong.id - HO : Humas Polresta Jayapura Kota)

 

 

JAYAPURA, INEWSSORONG.ID – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Jayapura. Sepasang suami istri, berinisial NS dan JY, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia lima tahun berinisial AS.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon, dalam konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota pada Selasa (4/2/2025) pagi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap keduanya masih terus berjalan. NS saat ini telah ditahan di Mapolresta Jayapura Kota, sementara istrinya, JY, tidak ditahan karena baru saja melahirkan seorang bayi. Namun, JY tetap dikenakan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

“Hingga saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap I, yakni penyerahan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian. Jika dinyatakan lengkap, maka kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Pol Victor Mackbon.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal lima tahun serta denda sebesar Rp100 juta.

Kapolresta menjelaskan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan kekerasan terhadap AS adalah dengan cara memukul, menendang, serta menggunakan benda tumpul hingga korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam.

“Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari instansi Perlindungan Anak di Kota Jayapura. Korban masih dalam pengawasan ketat oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),” tambahnya.

AS diketahui telah diasuh oleh pasangan tersangka setelah pihak keluarga kandungnya di Manokwari diduga tidak peduli terhadap keberadaannya. Dengan alasan kepedulian, pasangan NS dan JY mengadopsi AS, namun ironisnya, anak malang itu justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kekerasan yang dialami AS dipicu oleh keluhan pasangan tersebut terhadap perilaku korban yang kerap membuat anak kandung mereka menangis. Meski sudah sering ditegur, tindakan AS disebut tetap berulang sehingga memicu amarah tersangka. Namun, Kapolresta menegaskan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap anak.

“Perlakuan kedua tersangka jelas menunjukkan kesalahan dalam menerapkan pola asuh. Kekerasan fisik tidak bisa dijadikan metode mendidik anak, terlebih lagi dengan cara yang brutal seperti ini,” tegas Kombes Pol Victor Mackbon.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya mereka yang berada dalam lingkungan keluarga asuh. Aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan ditegakkan seadil-adilnya demi memberikan keadilan bagi korban.

 

Editor : Hanny Wijaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut