TEMINABUAN, iNewsSorong.id – Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, melalui Wakil Ketua George R. Kondjol, meminta Kapolda Papua Barat untuk bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal yang semakin marak di wilayah Sorong Selatan. Kondjol menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin ini dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang akan datang.
Dalam pernyataannya, Kondjol menyebutkan bahwa pihak Dewan Adat telah menyampaikan peringatan melalui media beberapa minggu sebelumnya terkait penjualan miras ilegal di tiga titik utama, yaitu di pertigaan Jalan Pasar Kajase, Jalan Kaliat, dan jalan menuju Kantor Bupati Sorong Selatan. Namun, meski sudah diperingatkan, aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut masih terus berlangsung tanpa tindakan yang berarti dari aparat penegak hukum setempat.
"Kami sudah berulang kali mengingatkan bahwa penjualan miras tanpa izin di tempat-tempat tersebut melanggar hukum, namun hingga kini masih terus terjadi. Ini sangat memprihatinkan, terutama menjelang Pilkada dan Pilgub yang seharusnya berlangsung aman dan damai," ungkap George R. Kondjol saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (16/10).
Kondjol menekankan bahwa peredaran miras ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi stabilitas sosial dan masa depan generasi muda. Ia menjelaskan bahwa konsumsi miras sering kali menjadi pemicu tindak kekerasan, konflik sosial, dan peningkatan angka kriminalitas, terutama di wilayah yang sedang menghadapi dinamika politik menjelang pemilihan umum.
"Miras adalah salah satu faktor yang dapat merusak tatanan masyarakat, terutama dalam situasi politik yang rentan seperti menjelang Pemilukada. Generasi muda kita yang terpapar miras berisiko besar terjerumus dalam perilaku destruktif, dan ini adalah masalah yang tidak boleh kita abaikan," tegas Kondjol.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras secara bebas dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat, terutama pada saat-saat krusial menjelang pemilihan. Oleh karena itu, Dewan Adat mendesak aparat kepolisian, khususnya Kapolda Papua Barat, untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan peredaran miras ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Kondjol mengungkapkan bahwa Dewan Adat Papua telah mengantongi sejumlah bukti terkait peredaran miras ilegal di wilayah Sorong Selatan dan berharap agar hal ini ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Ia menilai, penindakan tegas tidak hanya penting untuk menjaga ketertiban jelang pemilihan, tetapi juga sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan jangka panjang di wilayah tersebut.
"Kami sudah menyerahkan beberapa bukti yang menunjukkan aktivitas peredaran miras ilegal di Sorong Selatan. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama untuk menjaga ketertiban dan keamanan, terutama dalam masa-masa penting seperti Pilkada dan Pilgub," ujarnya.
Peredaran miras ilegal di Sorong Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak menjelang pelaksanaan Pemilukada dan Pilgub di Papua Barat Daya. Pemerintah dan aparat keamanan diharapkan mampu bertindak cepat dan tegas dalam menangani masalah ini, demi menjaga keamanan dan kestabilan wilayah. Selain itu, langkah-langkah preventif juga diharapkan untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk konsumsi miras.
Tindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal dinilai krusial untuk menjaga agar proses demokrasi berjalan damai dan tertib. Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang konsisten, diharapkan situasi politik di Papua Barat Daya dapat tetap kondusif hingga selesainya pemilihan.
Permasalahan peredaran miras ilegal di Sorong Selatan tidak hanya menjadi tantangan hukum, tetapi juga ancaman sosial yang lebih luas. Dewan Adat Papua Barat Daya menyerukan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta melindungi generasi muda dari bahaya miras, khususnya di tengah persiapan pelaksanaan Pemilukada dan Pilgub yang akan datang.
Editor : Chanry Suripatty