SORONG, iNewsSorong.id - Penolakan terhadap bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur yang bukan orang asli Papua terus berlanjut. Aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Masyarakat Orang Asli Papua dan Non Asli Papua di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya pada Kamis siang (12/09/2024). Mereka menolak bakal calon yang bukan orang asli Papua. Mereka juga mendukung keputusan MRP Papua Barat Daya yang telah menetapkan empat bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP).
Koalisi ini mendesak KPUD Papua Barat Daya untuk tidak meloloskan bakal calon yang bukan orang asli Papua dan meminta penyelenggara pemilu itu untuk segera menetapkan calon tetap gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.
Dari pantauan media ini, sejak pagi, massa sudah berkumpul di beberapa lokasi seperti depan Hotel Mariat Sorong, depan Saga Mall Sorong, hingga kawasan Kios Anda Malanu, Kota Sorong.
Sebelum melakukan long march menuju kantor KPUD, massa melakukan aksi bakar ban yang menimbulkan asap hitam tebal dan mengganggu pengguna jalan.
Untuk mencegah aksi anarkis, Kepolisian Polda Papua Barat memasang barikade kawat duri agar massa tidak bisa mendekati kantor Komisi Pemilihan Umum Papua Barat Daya.
Koordinator Koalisi Masyarakat Orang Asli Papua dan Non Asli Papua, Frengky Onim menegaskan pihaknya mendesak KPU Papua Barat Daya untuk tidak meloloskan bakal calon kepala daerah yang bukan orang asli Papua.
Di tengah orasi para pendemo, komisioner KPU Papua Barat Daya yang dikawal pasukan anti huru-hara Polda Papua Barat datang menemui massa.
Meskipun dibatasi barikade kawat duri, massa tetap melakukan orasi di depan komisioner KPU.
Koalisi ini menuntut agar KPU tegak lurus dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua. Mereka mendesak agar KPU mendukung keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya.
Menanggapi tuntutan ini, Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari isi tuntutan tersebut, namun pemilu kepala daerah akan tetap berlangsung sesuai dengan mekanisme yang ada.
Usai menyerahkan tuntutan kepada komisioner KPU Papua Barat Daya, massa dari Koalisi Masyarakat Orang Asli Papua dan Non Asli Papua berjanji akan menggelar aksi serupa saat pengumuman penetapan bakal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi calon pada 22 September 2024 mendatang.
Setelah melakukan aksinya, massa membubarkan diri dengan tertib. Massa menyempatkan menggelar aksi tarian adat Papua sebagai symbol dukungan terhadap Keputusan MRP Papua Barat Daya.
Sebelumnya Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRPPBD) telah menetapkan keputusan dan telah memberikan rekomendasi terkait pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya periode 2024-2029.
Dalam rekomendasi atau keputusan MRP Papua Barat Daya tersebut, empat dari lima bakal calon gubernur dan wakil gubernur dinyatakan memenuhi syarat sebagai orang asli Papua. Sementara satu Bapaslon yakni, Abdul Faris Umlati - Petrus Kasihiuw dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai orang asli Papua.
Rakyat Papua memberikan dukungan terkait keputusan MRP (Majelis Rakyat Papua) Papua berdasarkan Surat Keputusan MRPBD Nomor : 10/MRP.PBD/2024 Tanggal 6 September 2024 yang tidak memberikan rekomendasi kepada pasangan calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasiuw.
Keputusan ini dianggap tepat, berdasarkan pertimbangan yang matang, dan menunjukkan bahwa MRP menjalankan tugasnya untuk melindungi hak-hak dasar orang asli Papua.
Editor : Chanry Suripatty