SORONG, iNewsSorong.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengaku kaget dan kecewa saat mengetahui lahan sentra perkantoran provinsi Papua Barat Daya yang pernah dikunjunginya setahun lalu, hingga saat ini progres pembangunannya belum juga dilakukan.
Hal tersebut diungkapkannya saat meninjau lokasi pembangunan sentra perkantoran provinsi Papua Barat Daya di stadion Wombik, Km 16, Kota Sorong bersamaWakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, Senin (27/5/2024).
“Kedatangan kami kesini untuk memastikan lagi pemerintahan yang baru berjalan dengan baik. Kami melakukan evaluasi dan monitoring penyelenggaraan pemerintahan di empat daerah otonom baru,” tegas Ketua Komisi II DPR RI.
Padahal menurut Ahmad Doli, lokasi sentra pemerintahan yang peletakan batu pertama nya oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin pada tahun 2023 lalu, hanya stadion Wombik yang terlihat ada perubahan.
“Ini sedikit mengecewakan ya. Karena tadinya kami bayangkan setelah satu tahun setengah, kami tidak melihat ada progress pembangunannya. Bayangan saya, stadion sudah rata ada calon kantornya begitu. Ternyata masih sama saja, malah tambah bagus stadionnya karena dicat,” beber Doli.
Belum dibangunnya sentra pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya, kata Doli, menjadi ‘Pekerjaan Rumah’ (PR) bagi dirinya dan Wamendagri untuk segera melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga lainnya.
“Bangsa ini punya niat proses percepatan pembangunan di tanah Papua, itu yang mendasari kami memekarkan empat daerah provinsi baru di tanah Papua ditengah moratorium pemekaran,” pungkas Ketua Komisi II DPR RI.
Ahmad Doli mengaku dengan melihat kondisi tersebut, pihaknya telah menyiapkan langkah koordinasi dengan pemerintah pusat untuk segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kita sudah punya timeline dimana progres harus selesai setelah itu koordinasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian Kementerian PUPR dengan didukung oleh para DPR,” terangnya.
Dia juga meminta kepada Wamendagri untuk mengundang Satgas percepatan pembangunan daerah otom baru untuk berkoordinasi terkait hal tersebut.
“Saya berpesan supaya Wamendagri mengundang Satgas dan PUPR agar supaya nanti tuntas semua timeline kemudian dapat membangun koordinasi baik antara pemerintah daerah bersama pemerintah pusat,” tuturnya.
Ahmad Doli menambahkan, pihak pemerintah provinsi telah diberikan waktu satu tahun untuk menuntaskan proses pembangunan tersebut, sebab jika tidak maka dianggap melanggar aturan dari undang-undang.
”Saya bilang demikian karena undang-undang mengamanatkan dalam 3 tahun proses pembangunan pemerintahan daerah baru ini sudah selesai, ya mudah-mudahan makan waktu 1 tahun pembangunan sudah rampung sebab sertifikat tanah semua sudah clear,” pungkasnya.
Editor : Chanry Suripatty