get app
inews
Aa Read Next : Tim Resmob Mangewang Tangkap MT, Pelaku Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya, 4 Orang Masih Buron

Dua Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unamin Sorong Berhasil Dibekuk Polisi

Senin, 06 Mei 2024 | 23:58 WIB
header img
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi PJU Polresta Sorong Kota saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sorong Kota, Senin (5/5/2024). (FOTO : iNewsSorong.id - MELINDA WAA)

 


SORONG, iNewsSorong.id – Pihak Kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan seorang mahasiswa Unamin Sorong, Feriyanto Siymi (23) yang ditemukan tak bernyawa di sekitar Kawasan lokalisasi Malanu, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIT.


Kedua pelaku masing-masing EN (22) dan MS (17), keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kota Sorong oleh Unit Reskrim Polsek Sorong Timur. MS diketahui merupakan anak di bawah umur. 

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (6/5/2024) mengungkapkan, penangkapan kedua pelaku tak berselang lama paska kejadian pembunuhan tersebut.

"Kejadian pada Sabtu 04 Mei 2024. Setelah kita melaksanakan tindakan pertama di TKP (olah TKP), selanjutnya dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dan pencarian barang bukti. Akhirnya kurang lebih 1 x 24 jam tim berhasil menangkap (kedua) pelaku di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, di Mapolresta Sorong.

Lebih lanjut Happy menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan tersebut berawal saat korban dan rekannya diketahui usai miras di sekitar Malanu hendak pulang, namun korban tak menemukan motornya di parkiran.
“ Beberapa saat berselang, kedua pelaku, EN dan MS yang kebetulan melintas di depan korban menawarkan bantuan untuk mencari kendaraan korban yang hilang tersebut, ”ujarnya.


Korban seketika itu menerima tawaran kedua pelaku untuk bersama-sama mencari motor korban yang hilang tersebut. Bukannya mencari motor korban, kedua pelaku yang membawa korban ke gunung Dozer, Malanu malah melakukan Tindakan perampasana sejumlah barang berharga milik korban.


“ Dua pelaku tadi tersebut menawarkan untuk bantu mencari kendaraan milik korban yang hilang, terus diajaklah boncengan bertiga ke gunung doser Malanu, sampai di TKP kedua pelaku menggeledah badan korban mencari barang-barang berharga baik dompet atau hp," jelasnya.


Korban sempat memberikan perlawanan terhadap tindakan kedua pelaku. Kedua pelaku yang merasa kewalahan karena korban melakukan perlawanan akhirnya melakukan pengeroyokan terhadap korban.

" Setelah itu pelaku MS dengan menggunakan sebuah obeng, lalu ditancapkan pada arah belakang kepala korban,”bebernya.

Korban yang dianiaya oleh kedua pelaku tersebut, sempat mencoba melarikan diri menuju lokasi pertama saat korban di jemput oleh kedua pelaku.

“ Setiba di lokasi awal korban kemudian terjatuh dan pada pagi harinya, korban ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia. Warga setempat kemudian melaporkan penemuan jenazah tersebut kepada pihak Kepolisian,”ujarnya.

Dari laporan masyarakat tersebut, kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan tak lama setelah itu, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumah mereka masing-masing tanpa perlawanan.


“ kedua pelaku kami tangkap di rumah masing-masing. di mana salah satu pelaku hendak melarikan diri ke wilayah Sorong Selatan karena mendengar temannya sudah ditangkap, tetapi polisi bergerak cepat akhirnya bisa segera diamankan," pungkasnya.

Dalam peristiwa ini, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dinataranya satu buah obeng busi digunakan pelaku ABH untuk menusuk bagian arah leher dan pelipis sebelah kanan, satu unit sepeda motor, satu buah jaket hoodie dan satu buah celana pendek warna hitam yang dipakai korban.

“ Terkait motor korban masih dalam pencarian tim, mudah-mudahan bisa segera kita dapatkan,”katanya.

Atas perbuatan kedua pelaku, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat kedua 2 ke-3 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut