get app
inews
Aa Read Next : Tepis Isu Soal Rekomendasi Partai Golkar, Septinus Lobat Nyatakan Sikap Siap Maju Pilkada Wali Kota

Karel Gifelem Angkat Bicara, Ungkap Dugaan Nepotisme Pj Wali Kota Sorong

Kamis, 21 Desember 2023 | 03:31 WIB
header img
Kepala BKPSDM Pemkot Sorong, Karel Gifelem saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (20/12/2023) ( FOTO : CHANRY)

 

 

SORONG, iNewsSorong.id –Karel Gifelem akhinya buka suara terkait pencopotan dirinya dari Jabatan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat.

Karel dicopot dari jabatannya terhitung sejak tanggal 6 Desember 2023. Tak hanya Karel, Pj Wali Kota Sorong juga mencopot Jabatan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Daerah, Pemkot Sorong  Angelia J Wermasubun serta memecat seorang tenaga honorer bernama Angganita.

Menurut Karel dirinya tak menyangka dipenghujung akhir masa jabatannya mendapatkan perlakukan semena-mena yang dilakukan oleh seorang Pimpinan Daerah. Selain itu menurut Karel Tindakan Pj Wali Kota Sorong adalah tindakan yang tidak mempunyai alasan yang tepat.

“ Saya tidak menyangka jelang akhir masa pengabdian saya, (saya) mendapat perlakuan seperti ini (tindakan semena-mena Pimpinan Daerah). Pemberhetian saya dari Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Sorong itu tidak punya alasan yang tepat. Semua tabrak aturan, melanggar aturan,”ungkap Karel Gifelem saat menggelar jump pers bersama wartawan di Kota Sorong, Rabu (20/12/2023).

Terkait adanya pernyataan Pj Wali Kota terkait penilaian kinerja Karel yang menyebabkan karel diberhetikan, adalah penilaian yang keliru.

“Penilaian yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Sorong tentang kinerja dengan loyalitas itu saya katakan itu penilaian keliru,” ungkap Karel.

Karel mengatakan soal penilaian yang dilakukan oleh Pj Wali Kota terhadap dirinya yang dianggap selaku bawahan tidak melaksanakan perintah atasan, menurut Karel hal tersebut tidak dilakukan oleh dirinya karena perintah Pj Wali Kota dianggap bertentangan dengan undang-undang yang ada

“ Saya katakan terus terang  saja pada hari ini, saya mau katakan bahwa sebenarnya beliau harus jujur bicara di media, di publik bahwa saya berhentikan Karel Gifelem dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (Pemerintah) Kota Sorong itu karena tidak melaksanakan perintah dia sebagai Pj Wali Kota yang melanggar aturan. Itu sebenarnya kalau beliau jujur,” tegasnya.

Karel menganggap tindakan Pj Wali Kota adalah sebuah tindakan yang semena-mena dan telah menyalahgunakan kewenangan jabatan. Tak hanya itu penjelasan Pj Wali Kota ke beberapa media dan telah menjadi konsumsi public adalah sebuah Tindakan pembohongan publik

“ Jadi ini boleh saya katakan beliau menyalagunakan  kewenangan, Dengan semena-mena melakukan hal itu. Menurut saya ini adalah pembohongan publik. Karena beliau tidak jujur menjelaskan di publik,”ujarnya.

Karel mengaku baru kali ini dia memberikan  penjelasannya ke publik terkait polemik pencopotan dirinya  karena dirinya selama ini dalam pergumulan untuk berbicara soal polemik tersebut.

“ Jadi sejak tanggal 6 Desember 2023 sampai dengan hari ini tanggal 20 Desember 2023 ini waktu Tuhan untuk saya menjelaskan. Terlalu lama diam orang berpikir berarti Pak Gifelem itu memang salah. Makanya saat ini waktunya. Beberapa hari ini saya tunda (untuk memberikan penjelasan ke publik) karena waktu saya dalam pergumulan,”ungkap Karel.  

Karel mengatakan terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kepala BKPSDM, dirinya tidak pernah melakukan kesalahan, apalagi soal loyalitas terhadap pimpinan. Karena dirinya hanya menegakan aturan. Untuk itu Karel mengatakan dirinya siap membuka secara terang benderang perintah beberapa perintah Pj Wali Kota Sorong yang tidak dia laksanakan.

“ Saya pikir tidak ada, saya hanya menegakan aturan, sekali lagi saya tegaskan saya hanya menegakan aturan. Dan saat ini saya akan dengan terang benderang jelaskan tentang perintah-perintah beliau yang tidak saya laksanakan. Saya akan rincikan hari ini juga,” tegas Karel.

Dari beberapa perintah yang tidak dia laksanakan, kata Karel salah satunya adalah perintah yang berbau nepotisme dan sangat bertentangan dengan aturan yang kepegawaian yang berlaku.

“ Perintah beliau yang tidak saya laksanakan, karena itu benar-benar menyalahi ketentuan yang berlaku, yang pertama Pj Wali Kota Sorong itu perintahkan saya untuk urus istrinya Yemima Elisabeth yang saat ini sementara menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di Dinas Kesehatan Pemprov Papua Barat. Itu beliau perintahkan saya untuk urus istrinya ke Kota Sorong untuk beliau tempatkan atau kasih jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Sorong. Disana Jabatan itu tidak kosong, disana kepala Dinasnya ada namanya ibu Matelda Jitmau. Jadi ini aturan, jadi tidak bisa, kecuali jabatan itu kosong. Nah itu aturan,”beber Karel.

Karel dengan tegas juga mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian dirinya murni cacat administrasi. Hal tersebut menurut Karel karena selaku Kepala BKPSDM dirinya sangat paham terkait aturan.

“ Jadi Surat keputusan Pj Wali Kota untuk berhentikan saya sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Pemkot Sorong itu cacat administrasi. Saya selaku Kepala Badan Kepegawaian dan SDM Kota Sorong, saya tahu aturan itu benar-benar cacat administrasi,” ujarnya.

Karel juga menegaskan bahwa Surat Keputusan pemberhaerntian dirinya diketik sendiri oleh Pj Wali Kota. Tak hanya itu terkait nomor surat keputusan tersebut diduga dimanipulasi.

“ Jadi saya ceritakan sedikit, suratnya Pj Wali Kota ketik sendiri. Nomor Surat juga itu tidak sepengetahuan kami dari pihak BKPSDM. Dan hal ini (saya tegaskan) adalah rekayasa dan manipulasi nomor surat, dan itu soal administasi,”ungkap Karel.

Atas tindakan Pj Wali Kota Sorong tersebut, Karel menegaskan hal tersebut telah melanggar ketentuan  peraturan Menteri Dalam Negeri tentang wewenang dalam jabatan Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

“ Oleh karena itu saya mau katakan bahwa tindakan Pj Wali Kota Sorong tersebut adalah telah melanggar ketentuan Bab III peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023, tentang wewenang dalam jabatan Penjabat Gubernur, Bupati dan Walikota, “tegas Karel.

Atas hal tersebut Karel merasa telah menjadi korban arogansi pimpinan daerah dan dirinya telah melayangkan surat kepada pihak Komisi ASN, Mendagri dan BKN untuk menuntaskan pelanggaran yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Sorong tersebut.

Karel juga berharap adanya keadilan bagi dirinya yang tak lama lagi akan memasuki masa purna tugas sebagai seorang ASN. Karena Karel mengaku selama mengabdi sebagai seorang ASN dirinya berusahan bekerja secara baik dan profesional dimana hal ini dibuktikan dengan sejumlah jabatan dan penghargaan yang diberikan oleh negara terhadap dirinya.

 

 

 

 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut