get app
inews
Aa Read Next : Gegara Jual Beli Mesin Pancang Hubungan Kakak Beradik Retak, Berujung Kantor Polisi

Penetapan Tersangka Diduga Langgar Prosedur, Kuasa Hukum WRL dan FT Siapkan Langkah Pra Peradilan

Sabtu, 11 November 2023 | 20:35 WIB
header img
Kuasa Hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka tengah menyiapkan langkah hukum Pra Peradilan kepada penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat terkait penetapan tersangka terhadap kedua kliennya dalam kasus dugaan penipuan. (FOTO: iNewsSorong.id - TRI PUJIASTUTI)

 

SORONG, iNewsSorong.id - Diduga melanggar prosedur penyidikan dalam penetapan tersangka terhadap dua kliennya oleh penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat, kuasa hukum pasangan suami istri inisial WRL dan FT, Arfan Foretoka berencana mengajukan langkah hukum Pra Peradilan

Pasangan suami istri WRL dan FT sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas  tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada hari ini, Jumat, 11 November 2023.

Kuasa hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka kepada wartawan mengatakan kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL. Transaksi tersebut terjadi sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.

Arfan menjelaskan menurut keterangan kliennya WRL transaksi tersebut terjadi atas dasar kepercayaan. Dimana kliennya WRL membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.

Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.

Dalam perkara ini, sebagai kuasa hukum WRL dan FT, Arfan menegaskan akan mengajukan pra peradilan atas laporan tersebut. 

" Pra Peradilan sebagai langkah hukum akan kami lakukan. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan," ujar Arfan Foretoka kepada wartawan, Sabtu (11/11/2023). 

Selain itu, pada saat mediasi pertama, kliennya WRL datang untuk menghadiri mediasi, akan tetapi pelapor yang juga merupakan adik kandung WRL, WNL tidak menghadiri mediasi tersebut. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WNL.

"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka.

Pemeriksaan terhadap WRL dan FT masih berlangsung. Pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu Kapolsek Sorong Barat, AKP Marthinus Mangiri, S.Sos hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi terkait adanya dugaan kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka terhadap WRL dan FT oleh penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut