SORONG, iNewsSorong.id - WNL warga Kota Sorong terpaksa melaporkan WRL yang tak lain adalah kakak kandungnya sendiri dan iparnya FT terkait dugaan perkara penipuan pembelian mesin pancang.
Dari informasi yang didapatkan Redaksi iNewsSorong.id, kasus ini berawal dari adanya perkara jual beli mesin pancang yang terjadi sekitar 7-8 tahun lalu senilai Rp 40 juta.
Kuasa hukum pasangan suami istri WRL dan FT, Arfan Foretoka mengatakan atas laporan WNL kedua kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada hari ini, Sabtu, 11 November 2023 kemarin.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WNL dan WRL. Transaksi tersebut terjadi sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
" Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat," ungkap Arfan Foretoka menjelaskan pengakuan kliennya.
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.
Bukan hanya WRL yang dijadikan tersangka, Isteri WRL, berinisial FT juga turut dijadikan tersangka dalam perkara tersebut oleh penyidik Reskrim Polsek Sorong Barat.
Arfan Foretoka pun menyesalkan langkah Kepolisian yang terlalu cepat menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka.
Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan pra peradilan atas laporan dan penetapan tersangka tersebut. Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik. Misalnya, WRL dan istrinya FT belum ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan.
Selain itu, pada saat mediasi pertama, WRL datang menghadiri undangan mediasi pihak Kepolisian akan tetapi WNL selaku pelapor tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WNL.
"Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya," kata Arfan Foretoka.
Tak hanya itu Arfan juga menyesalkan sikap penyidik yang langsung menahan salah satu kliennya FT padahal suami FT, WRL saat ini dalam keadaan sakit di rumah.
Atas hal tersebut kuasa hukum WRL dan FT, Arfan Foretoka dan M. Rizal Uadi mempertanyakan pertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat kliennya tersebut.
Disebutkan Arfan salah satu kliennya FT bahkan hingga saat ini tak diizinkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Sabtu siang, (11/11/2023) oleh penyidik. FT menurut Arfan diminta untuk tetap berada di Polsek Sorong Barat selama 1x24 jam hingga besok dilakukan penahanan.
Lebih lanjut Arfan mengemukakan bahwasannya kliennya selama ini kooperatif setiap kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk diperiksa. Pihaknya juga telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak lawan, namun pihak lawan tidak datang.
"Jadi, apa alasan klien saya ditahan?," ujar Arfan Foretoka melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (11/11/2023) malam tadi.
Dengan ditahannya satu kliennya FT oleh penyidik Arfan dengan tegas mempertanyakan soal pertimbangan kemanusiaan pihak Kepolisian dalam penanganan kasus ini. Apalagi menurut Arfan, suami dari FT, WRL saat ini sedang mengalami sakit stroke.
"Sekarang, suami FT di rumah, klien saya di Polsek. Apakah tidak berdampak pada penyakitnya?" kata Arfan.
Atas hal tersebut selaku kuasa hukum FT, Arfan Foretoka meminta kepada Kapolsek Sorong Barat dan Kapolres Sorong Kota Kota untuk memperhatikan kasus ini. Ia juga meminta kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong untuk membantu agar kliennya tidak ditahan.
"Ini kan permasalahannya antara WNL dan saudaranya, WRL . Lalu, kenapa merembes ke FT? FT kan tidak tahu menahu soal urusan itu," kata Arfan.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sorong Barat hingga saat ini belum dapat memberikan keterangan pers terkait perkara yang tengah ditangani.
Kapolsek Sorong Barat AKP Marthinus Mangiri, S.Sos yang dihubungi melalui sambungan telepon seluler belum dapat dikonfirmasi. Dimana telepon seluler Kapolsek tidak aktif.
Editor : Chanry Suripatty