get app
inews
Aa Read Next : Kuasa Hukum PT Mancaraya Agro Mandiri Bantah Tudingan Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Anggap Tipu Warga, Masyarakat Adat Sub Suku Moi Salkhma dan Abun Taa Tolak Kehadiran PT Mancaraya

Selasa, 10 Oktober 2023 | 15:08 WIB
header img
Masyarakat adat sub suku Moi Salkhma dan sub suku Moi Abun Taat menyatakan sikap menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat mereka. (FOTO: iNewsSorong.id - MUEL)

SORONG, iNewsSorong.id - Masyarakat adat pemilik hak ulayat dari sub suku Moi Salkhma dan sub suku Moi Abun Taa yang berada di Distrik Sayosa Timur, Distrik Maudus, Distrik Senok dan Distrik Temel, Provinsi Papua Barat Daya, dengan tegas menolak investasi perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. 

Penolakan tersebut disampaikan masyarakat adat pemilik hak ulayat saat menghadiri pertemuan sosialisasi  rencana kerja tahunan pemanfaatan hutan di Base Camp Klakenik km 70, yang dilaksanakan oleh perusaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri, Minggu (8/10/2023) yang dihadiri pihak PT Mancaraya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua Barat Daya , Julian Kelly Kambu. 


Perwakilan masyarakat adat saat membacakan pernyataan sikap (FOTO: iNewsSorong.id - MUEL)

 

Salah satu pemuda adat Sayosa Timur Benatus Malamuk mengatakan, masyarakat adat sub suku Moi Salkhma dan sub suku Moi Abun Taat sudah bersepakat dan menyatakan sikap menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri dan juga investasi lain dalam bentuk apapun di wilayah adat mereka.

Penolakan tersebut, sudah disampaikan kepada pihak perusahaan dan juga kepada Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu. 

"Kami menolak perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri karena saat beroperasi di wilayah adat sayosa raya, tidak ada dampak signifikan yang perusahaan berikan kepada kami masyarakat pribumi. Hutan kami sudah mau habis, namun tidak ada dampak kesejahteraan bagi kami masyarakat adat yang berada di sayosa timur sampai di maudus dan senok," ungkapnya.

Menurut Benatus, banyak hal yang menjadi pengalaman pahit bagi masyarakat adat saat perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri beroperasi di Sayosa Timur. Misalnya tidak adanya uang debu bagi masyarakat terdampak di Distrik Sayosa Timur.

"Waktu itu kendaraan perusahaan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri mondar-mandir memuat kayu, namun tidak membayar uang debu kepada masyarakat adat setempat," ujarnya. 

Tidak hanya itu, lanjut Benatus, saat awal perusahaan masuk untuk membuka terobosan jalan, mereka juga tidak membayar ganti rugi kepada masyarakat adat yaitu Marga Malagifik di Distrik Sayosa Timur dan Marga Klow di Distrik Maudus. 

"Perilaku perusahaan ini kami masyarakat menilai tidak baik," tegas Benatus Malamuk.

Sementara itu, Absalom Klow menambahkan, pihaknya sudah melihat pengalaman buruk yang terjadi di Marga Klow SJE yang dilakukan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri atas pengambilan tanah dan pasir untuk penimbunan jalan tanpa izin dan kesepakatan dengan pemilik hal ulayat. 

Ditambahkannya, sebelum PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri masuk melakukan penebangan  di wilayah marga Klow SJE, PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri pernah bersepakat akan menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta yang akan diserahkan dalam dua tahap. Yakni sebelum penebangan akan dibayar sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta akan dibayarkan setelah selesai penebangan. 

"Akan tetapi informasi yang kami dapat bahwa marga Klow SJE hingga saat ini belum menerima uang dua puluh juta sisa kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Oleh sebab itu, kami masyarakat adat saat ini tidak lagi percaya terhadap PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri dan kami menolak segala investasi perusak hutan di wilayah adat kami," pungkasnya.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut