PT Permata Putera Mandiri Klarifikasi Terkait Gugatan Pemilik Ulayat

SORONG, iNewssorongraya.id – PT Permata Putera Mandiri (PPM), anak usaha PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ), menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh sorongraya.inews.id pada 11 Maret 2025 dengan judul “Merasa Ditipu, Pemilik Ulayat Gugat PT ANJ ke Pengadilan”.
Dalam keterangannya, Head of Government Relation & External Affairs Region 3 PPM, Gritje Fonataba, menegaskan bahwa perusahaan merupakan badan hukum yang beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia. PPM juga telah memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang merupakan standar wajib bagi usaha perkebunan, menilai kepatuhan terhadap regulasi, praktik perkebunan berkelanjutan, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Terkait isu kompensasi lahan, PPM menjelaskan bahwa pelepasan hak ulayat dilakukan berdasarkan kesepakatan antara tujuh pemilik lahan dan perwakilan tujuh marga, dengan saksi dari pemerintah dan tokoh adat. Perusahaan menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan pelepasan hak ulayat, bukan sekadar izin pemanfaatan lahan. Saat ini, PPM telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, serta dokumen perizinan terkait lainnya.
Mengenai biaya operasional plasma sebesar Rp 200 miliar, PPM menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit di Papua Barat Daya. Biaya ini ditanggung oleh koperasi yang beranggotakan lebih dari 200 masyarakat adat pemilik hak ulayat, yang kemudian mendapatkan hak atas kebun plasma. Penggantian biaya diambil dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan PPM berkomitmen memberikan talangan kepada koperasi hingga saldo kas koperasi positif.
PPM juga menegaskan bahwa program plasma ini telah diatur sesuai dengan Undang-Undang Perkebunan dan mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Keuangan koperasi diaudit setiap tahun oleh Kantor Akuntan Publik dan dilaporkan kepada Dinas Perkebunan tingkat kabupaten dan provinsi.
Dengan klarifikasi ini, PPM berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai operasional perusahaan. Perusahaan juga meminta agar sorongraya.inews.id menghubungi perwakilan resmi atau juru bicara PPM untuk memastikan pemberitaan yang lebih akurat dan berimbang.
Editor : Hanny Wijaya