FAKFAK - Merasa diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak, Forum Lintas Diskusi Mahasiswa Fakfak se-Kota Studi melakukan aksi demo damai, di depan Kantor Bupati Fakfak, Provinsi Papua Barat, Senin (4/9/2023).
Koordinator aksi Ciko Pattipi mengatakan, mahasiswa dan mahasiswi asal Kabupaten Fakfak yang tersebar di berbagai kota studi baik itu di Papua maupun di provinsi lain yang ada di Indonesia, memiliki persoalan yang sama yaitu asrama, dana hibah dan juga beasiswa.
"Kami melakukan aksi demo damai ini karena ada persoalan yang dialami seluruh mahasiswa asal Fakfak di masing-masing kota studi. Yaitu masalah asrama yang dijanjikan pemerintah kabupaten fakfak, dana hibah dan juga beasiswa yang sudah dijanjikan namun tidak kunjung diberikan," ungkap Koordinator aksi.
Aksi demo damai Forum Lintas Diskusi Mahasiswa Fakfak se-Kota Studi di depan kantor Gubernur Papua Barat, Senin (4/9/2023). (FOTO: iNewsSorong.id - MUEL).
Dikatakannya, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, indeks pembangunan manusia Kabupaten Fakfak per tahun 2021/2022 tercatat 69,52 persen. Ini menunjukan bahwa SDM Fakfak dalam kondisi buruk dan sangat memprihatinkan. Ditambah lagi dengan dinamika politik, ekonomi, sosial dan budaya juga sedang berada dalam posisi yang tidak stabil.
"Pemerintah daerah tidak efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga memicu persoalan dalam tubuh pendidikan. Terlebih khusus di lingkup perguruan tinggi yang berlarut-larut sejak kepemimpinan berganti-ganti, namun tidak ada penyelesaian," ujarnya.
Aspirasi Forum Lintas Diskusi Mahasiswa Fakfak se-Kota Studi diterima oleh Plh Sekda dan Asisten II Bupati kabupaten Fakfak, Senin (4/9/2023). ( FOTO: iNewsSorong.id - MUEL).
"Visi dan misi Bupati Untung Tamsil dan Wakil Bupati Yohana Dina Hindom semua ini tidak terealisasi, terutama bidang pendidikan. Pendidikan yang merupakan tonggak pembangunan saja tidak diperhatikan dengan baik, maka apa yang mau didapat ketika pendidikan tidak diprioritaskan," imbuhnya.
Sejumlah pamflet yang digelar dalam aksi demo damai soal pendidikan di kantor Bupati Fakfak, Senin (4/9/2023) (FOTO: iNewsSorong.id - MUEL
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Fakfak seharusnya memperhatikan masalah pendidikan. Rentetan persoalan yang terjadi di setiap kota studi untuk mahasiswa dan mahasiswi Fakfak, katanya, sudah bertahun-tahun dari kepemimpinan berganti tetapi hanya janji yang diberikan.
Hal ini justru memperparah harapan aset generasi Fakfak yang sedang melakukan studi dan akan mempengaruhi mereka yang baru menempuh studi.
"Untuk mengurangi beban orang tua kami, Pemda Fakfak harusnya memprioritaskan kami sebagai anak negeri yang sedang melanjutkan pendidikan di berbagai kota studi," harapnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka Forum Lintas Diskusi Mahasiswa/i Fakfak Seluruh Kota Studi dengan sikap tegas menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak segera memprioritaskan penyelesaian seluruh persoalan pendidikan mahasiswa dan mahasiswi Fakfak di berbagai kota studi.
Sejumlah pamflet yang digelar dalam aksi demo damai soal pendidikan di kantor Bupati Fakfak, Senin (4/9/2023) (FOTO: iNewsSorong.id - MUEL
Kemudian, Pemerintah Kabupaten Fakfak harus prioritaskan pendidikan terhadap anak-anak asli Mbaham Matta yang adalah aset utama daerah.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk segera membangun dan juga renovasi asrama mahasiswa Fakfak di berbagai kota studi.
Pemerintah Kabupaten Fakfak harus benar-benar melakukan distribusi dana beasiswa dan juga dana hibah tepat waktu, tepat sasaran dan tidak asal-asalan," bebernya.
Lanjut Ciko, pihaknya juga mempertanyakan hasil monitoring selama ini dari setiap utusan Pemerintah Fakfak di berbagai kota studi, terutama Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah.
Dalam hal ini, pihaknya meminta pertanggungjawaban Pemda Fakfak segera realisasikan hak-hak mahasiswa Fakfak secara keseluruhan, bukan meninggalkan kesan buruk yang dapat merusak masa depan mereka.
"Kami mendesak BPK Provinsi Papua Barat segera audit APBD tahun 2017 Kabupaten Fakfak terhadap anggaran pendidikan," pintanya.
Lebih lanjut, kata Ciko, berdasarkan UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 pasal 56 ayat (6) huruf a dan b yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan anggaran pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli Papua dan menyediakan satuan pendidikan, sarana dan prasarana pendidikan.
"Pemerintah Kabupaten Fakfak hentikan pembodohan dan kapitalisasi sistem pendidikan terhadap generasi Mbaham Matta," pungkasnya.
Aksi demo damai mahasiswa tersebut diterima Plh Sekda dan Asisten II Bupati kabupaten Fakfak. Dimana perwakilan mahasiswa juga menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak pemerintah untuk segera ditindaklanjuti.
Editor : Sayied Syech Boften