get app
inews
Aa Read Next : Greenpeace Apresiasi Polres Tambrauw Tangkap Pelaku Dugaan Illegal Logging

Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polisi Tangkap Penyerang Kantor Media Teropong News di Sorong

Kamis, 16 Maret 2023 | 03:24 WIB
header img
Sekelompok massa mendatangi kantor Redaksi Teropong News Sorong dan melakukan intimidasi. Hal ini terkait pemberitaan sejumlah kasus dugaan ilegal logging di wilayah Kabupaten Sorong (FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO)

JAKARTA, iNewsSorong.id - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam upaya teror dan intimidasi yang dilakukan sekelompok massa di kantor redaksi Teropong News di Sorong, Papua Barat, pada Senin, 13 Maret 2023.

Aksi teror dan ancaman pembakaran di kantor media tersebut, terjadi pada Senin sekitar pukul 13.00 WIT, oleh sekelompok pria yang mendatangi kantor Teropong News.

Mereka memaksa redaksi Teropong News untuk menghapus sejumlah berita illegal logging yang telah diterbitkan. Mereka menilai berita itu telah merugikan komunitasnya.

Massa mengancam jika berita itu tidak segera dihapus, maka mereka akan membakar kantor tersebut, serta membunuh karyawan Teropong News yang ada dalam kantor.

Mereka berteriak dan menggertak staf yang berada di meja resepsionis, dan mendesak agar permintaan mereka segera dipenuhi.

Massa juga merekam wajah staf yang ditemuinya di meja resepsionis. Aksi teror itu berlanjut dengan merekam wajah staf disertai ancaman akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalan.

Pemimpin Redaksi Teropong News Imam Mucholik menyatakan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga adanya upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat yang mendatangi Kantor Teropong News. Sebab, pemberitaan terkait illegal logging sama sekali tidak menyerang atau mengaitkan denhan kegiatan masyarakat lokal.

Imam memaparkan, Teropong News menyoroti Tempat Penampungan Kayu (TPK) yang diduga beroperasi tidak sesuai izin. Pengelola TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian dijual sebagai bahan baku industri, dan dikirim ke luar Papua.

Padahal, seperti diketahui bahwa TPK yang memiliki izin usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) dilarang menjual kayu olahan dari masyarakat ke industri. TPK sesuai izinnya hanya boleh menjual kayu untuk kebutuhan lokal masyarakat di Sorong dan sekitarnya.

Imam menduga ada oknum tertentu yang mendalangi aksi pengancaman tersebut. Sebab, sebelumnya ada upaya – upaya negosiasi agar berita terkait illegal logging tersebut untuk dihapus.

Atas tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan tersebut, pihak Teropong News telah melapor ke Polresta Sorong Kota. Laporan telah terdaftar dengan nomor LP/B/227/III/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.

KKJ menilai tindakan sekelompok massa itu telah mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Padahal pers dilindungi oleh undang-undang dalam melakukan kegiatan jurnalistik, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Pengancaman dan penghapusan paksa karya jurnalistik merupakan tindakan menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik yang dapat dipidana. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan, segala tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik dapat diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Atas aksi teror dan intimidasi tersebut, KKJ menyatakan sikap:

  1. Mendesak Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat menangkap pelaku pengancaman dan aktor yang menjadi provokator dalam aksi ini.
  2. Mengecam tindakan teror sebagai perbuatan melawan hukum dan menghambat kebebasan pers.
  3. Negara harus menjamin keselamatan karyawan media Teropong News.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis

Jakarta, 14 Maret 2023

Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Nenden Sekar Arum, Sekretaris KKJ

Hotline: 08111137820

 

 

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut