get app
inews
Aa Text
Read Next : Situasi Ilegal Logging di Sorong Semakin Marak, Greenpeace Papua Angkat Bicara

Jaringan Pembela Kebenaran Pers Papua Desak Proses Hukum Pengancaman Terhadap Jurnalis dan Media

Rabu, 15 Maret 2023 | 04:03 WIB
header img
Aksi premanisme sekelompok massa yang datangi kantor Redaksi Teropong News Sorong.(FOTO : Tangkapn Layar)

SORONG  - Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers (JPKP) Papua (LBH Pers, PBHKP, BELANTARA PAPUA, YAYASAN PUSAKA, BENTALA RAKYAT, PAPUA FOREST WATCH, AMAN SORONG RAYA, Barisan pemuda Adat, Nusantara ( BPAN) Region Papua, PBHPTP (Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua), PPMAN REGION PAPUA, AJI Indonesia, IJTI dan Komite Keselamatan Jurnalis) mengecam upaya intimidasi dan pengancaman pembunuhan dan mengrusakan terhadap jurnalis dan media Teropong News, pada 13 Maret 2023. Tindakan premanisme itu dilakukan menyusul publikasi pemberitaan yang menyoroti maraknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Sorong. JPKP Papua juga mendesak proses hukum terhadap para pelaku barbar yang menciderai kebebasan pers di tanah Papua.

Kejadian itu bermula saat sekelompok pria mengendarai dua unit truk mendatangi Kantor Redaksi Media Teropong News yang berlokasi di Jalan S. Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekira pukul 13 WIT. Kedatangan mereka untuk memaksa agar redaksi Teropong News segera menghapus berita terkait illegal logging di Kabupaten Sorong. Mereka lalu  mengancam akan membakar kantor serta membunuh karyawan yang saat itu berada di dalam Gedung kantor redaksi Teropong News jika perintah itu tidak dilakukan.

Pelaku juga melakukan intimidasi dan mengancam akan menghabisi nyawa karyawan Teropong News yang ditemui di jalana, setelah lebih dulu merekam wajah mereka. Usai melakukan pengancaman, sekelompok massa tersebut bergegas meninggalkan Kantor Redaksi Teropong News.

Atas tindakan premanisme itu, pihak Teropong News telah melakukan upaya hukum melalui Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, melalui pelaporan polisi nomor LP/B/227/III/2023/POLRESTA SORONG KOTA/POLDA PAPUA BARAT.

Tindakan sekelompok massa itu telah mencederai iklim demokrasi dan mengancam kemerdekaan pers di Indonesia. Bahwa pengancaman dan pemaksaan penghapusan konten karya jurnalistik merupakan bentuk nyata tindakan menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, segala tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.

Berdasarkan uraian fakta di atas, kami Jaringan Advokat Pembela Kemerdekaan Pers Papua menyampaikan, Mengecam aksi premanisme dengan melakukan pengancaman pembunuhan dan pengrusakan terhadap redaksi Teropong News. Praktik penghalangan kerja jurnalistik seperti itu merusak iklim demokrasi dan membahayakan kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers.

Mendukung langkah redaksi Teropong News yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penegakan hukum dan sebagai wujut jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memberikan perildungan hukum sebagaimana diamatkan dalam Pasal 8 UU Pers.

Mendesak penyidik Polresta Sorong Kota/ Polda Papua Barat agar memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan media Teropong News dan melakukan penegekan hukum terhadap pelaku pengancaman pembunuhan dan pembakaran kantor media tersebut.

Meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai karya jurnalistik sebagai bagian bagian dari penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan pers di Indonesia. Keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut