get app
inews
Aa Read Next : Temui Massa Demonstran Soal Kasus Tewasnya FS, Ini Penegasan Kapolresta Sorong Kota

Sejumlah Parpol Pesimis Masukan Pada Uji Publik Terkait Pembagian Dapil Provinsi PBD Bisa Diterima

Sabtu, 21 Januari 2023 | 14:12 WIB
header img
Kegiatan uji publik terkait undang-undang Pemilu yang digelar oleh KPU Provinsi Papua Barat Daya (FOTO: EYE)

SORONG, iNewsSorong.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) melakukan uji publik tentang Pemilu. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Vega Kota Sorong, Jumat (20/1/2023). Kegiatan tersebut dilakukan KPU Provinsi PBD sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 perkara pengujian UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dimana atas amar putusan tersebut lahirlah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) nomor 1 Tahun 2022.

Sejumlah Partai Politik (Parpol) yang hadir dalam kegiatan tersebut agak  kecewa dan sangat pesimis. Yang mana Parpol berpandangan bahwa momentum yang dibuat oleh KPU Provinsi PBD bukanlah uji publik, namun sosialisasi Perppu nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan UU nomor 7 Tahun 2017 dalam hal ini lampiran IV mengenai pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) untuk mengisi Kursi Anggota DPR Provinsi PBD. 

Freddy Marlissa dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat sangat pesimis  masukkan yang disampaikan dalam uji publik dapat mengubah lampiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang (Perppu) No.1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 
Tentang Pemilihan umum.


Freddy Marlissa, Anggota DPRP Papua Barat yang merupakan kader DPD PDI Perjuangan (FOTO: iNewsSorong.id / EYE).
 
 
"Menurut saya sangat berat untuk dapat membuat perubahan. Inikan hanya sosialisasi, bukan uji publik. Jadi kegiatan inikan hanya untuk mensosialisasikan  lampiran VI Perppu nomor 1 Tahun 2022. Bahwa dapil III ini sekian kursi dan jumlah orangnya sebanyak ini, itu saja yang terjadi," kata Freddy Marlissa. 

Pihaknya tentu berharap simulasi awal yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua Barat. Dimana Dapil Kota Sorong pembagian Dapil yang dibicarakan, kata Freddy Marlissa tentu sangat merugikan, dimana Dapil Kota Sorong ada 18 kursi, namun dengan hasil yang disosialisasikan Dapil Kota Sorong hanya 16 kursi. 
"Tentu ini sangat merugikan, sebab Kota Sorong kehilangan dua kursi, " terang Marlissa. 

Disisi lain, pertimbangan wilayah seperti Dapil Maybrat dan Tambrauw yang dijadikan satu, tentu dari sisi pembiayaan sangat memberatkan. 

Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Yan Pieter Bosawer menyebut konsultasi publik itu biasanya yang dibahas itu draf. Namun yang terjadi adalah pembahasan produk undang-undang yang sudah jadi.

Konsultasi publik, menurut Bosawer harus ada draf yang dikonsultasikan untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak. 


Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat, Yan Pieter Bosawer (FOTO: iNewsSorong.id / EYE)

 

" Setelah mendapatkan saran dan masukkan guna memenuhi aspek historis, sosiologis, sehingga  berpeluang untuk dapat menghasilkan perubahan,"ujarnya. 

DPD Partai Demokrat yang diwakili oleh Yongky Fonataba membenarkan pula bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan uji publik, namun bisa pula dikatakan oleh Parpol sebagai kegiatan sosialisasi.

 "Soal peluang saran dan masukan yang disampaikan dapat berpengaruh terhadap perubahan yang diinginkan tetap ada. Namun kami agak ragu, karena seakan - akan sudah diputuskan dari atas," ujar Fonataba. 

Padahal lanjut dia, yang seharusnya KPU mengusulkan, lalu dikembalikan kepada daerah untuk memberikan masukkan untuk mendapat masukkan, setelah itu barulah ditetapkan, sehingga ada ruang untuk bisa ada perubahan berdasarkan masukan yang disampaikan. 

Terkait ini, Plh. Ketua KPU RI untuk KPU Provinsi PBD, Fatmawati menyebutkan    melaksanakan uji publik ini untuk menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana uji publik yang dilakukan merupakan perintah dari KPU Pusat. 

" KPU Pusat telah memerintahkan seluruh KPU Provinsi di seluruh  Indonesia untuk melakukan uji publik terhadap Dapil yang berada pada lampiran UU nomor 7 Tahun 2017 dan Perppu nomor 1 Tahun 2022. Nah inilah yang kita lakukan, " kata Fatmawati.
 
Soal sudah tertutup kemungkinan untuk bisa ada perubahan, Fatmawati mengatakan bisa ya dan tidak. 


Plh. Ketua KPU RI untuk KPU Provinsi PBD, Fatmawati (FOTO: iNewsSorong.id/EYE)

"Semua masukan tentu sudah kami catat dan akan dimasukkan bersama untuk dijadikan pertimbangan, " kata dia. 

Soal bagaimana keputusannya, Fatmawati menyampaikan menjadi keputusan KPU Pusat. Lantas bila  kegiatan yang dilakukan KPU ini dikatakan bukan uji publik melainkan sosialisasi, Fatmawati mengatakan bisa dibilang uji publik dan bisa pula disebut sosialisasi.

 "Dibilang Uji publik karena kita masih bisa meminta masukkan, dan bisa di bilang pula sosialisasi ,karena kami telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa pembagian Dapil sudah ada di dalam lampiran Perppu, " ungkap Fatmawati. 

Meski demikian Fatmawati menegaskan kegiatan yang KPU lakukan adalah uji publik, karena pihaknya dalam kegiatan meminta saran dan pendapat dari Parpol yang hadir. 

"Kalau sosialisasi kami hanya mensosialisasikan tanpa harus mencatatkan apa yang mereka sampaikan, namun karena ini uji publik, semua yang disarankan dan diusulkan kami akan notulensi kan dan nanti akan kami serahkan kepada pimpinan, " tutupnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut