JAKARTA, iNewsSorong.id – Untuk mengisi kekosongan pimpinan Pemerintahan paska ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (10/1/2023) lalu. Departemen Dalam Negeri langsung menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun ditunjuk menjabat Plh Gubernur Papua. Hal ini berdasarkan surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu (11/1/2023).
Seperti dikutip dari iNews.id (network news iNewsSorong.id), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Ridwan Rumasukun ditunjuk Mendagri sebagai Plh Gubernur Papua menggantikan sementara Lukas Enembe yang tengah menjalani proses hukum di KPK. Ridwan sebelumnya merupakan Sekda Papua. (FOTO: ISTIMEWA)
Menurut Benni Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud Sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Benni menjelaskan, apabila status hukumnya (Lukas Enembe ) meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara.
"Ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014," katanya.
Editor : Chanry Suripatty