get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Gabungan Lantamal XIV Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal diatas KM Sinabung

Polsek Merauke Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras Lokal Hasil Operasi Cipta Kondisi

Kamis, 08 Desember 2022 | 06:13 WIB
header img
Pemusnahan miras lokal ilegal oleh Polsek Merauke Kota dan Masyarakat (FOTO: iNewsSorong.id/Syahril)

MERAUKE, iNewsSorong.id  - Kapolsek Merauke kota AKP Sanawiah Y. Mahulette, Sik bersama anggotanya melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil cipta kondisi  dengan sasaran miras illegal lokal jenis sopi yang bertempat di depan Mako Polsek Merauke Kota, Merauke, Provinsi Papua Selatan, Rabu, (7/12/2022). 


Warga masyarakat dan Polisi bersama -sama memusnahkan ratusan botol miras ilegal. Miras lokal ilegal ini merupakan hasil rasia oleh Polsek Merauke Kota selama dua bulan. (FOTO: iNewsSorong.id/Syahril)

 

Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan miras lokal jenis sopi ini dapat terlaksana berkat semua pihak, ini sebagai bukti bahwa jajaran Polres Merauke  khususnya Polsek Merauke kota benar  benar bekerja dengan gencar laksanakan razia miras lokal ini, ungkapnya

Lanjut Kapolsek, dengan upaya cipta kondisi selama ini  semoga tercipta situasi Kamtibmas di kota Merauke tetap aman dan kondusif.

"Ini sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat, jija sitkamtibmas aman roda pembangunan disegala bidang dapat berjalan dengan baik pula," pungkasnya. 

Dikatakan Kapolsek, pemusnahan Miras lokal jenis sopi hasil rasia Polsek MeraukeKota selama 2 bulan dari bulan Oktober sampai bulan November di sejumlah titik penjualan miras lokal tersebut. Dengan hasil rasia sebanyak 425 botol kemasan bekas air mineral ukuran 600 ml, dimusnakan dgn cara membuka tutup botol dan curahkan / tumpahkan pada kolam yang sudah disediakan.

Ucapan terima kasih kepada semua pihak baik itu TNI, Satpol PP, Distrik Merauke, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga Merauke semua yang sudah mendukung Pelaksanaan tugas Polri selama ini.


Warga masyarakat dan Polisi bersama -sama memusnahkan ratusan botol miras ilegal. Miras lokal ilegal ini merupakan hasil rasia oleh Polsek Merauke Kota selama dua bulan. (FOTO: iNewsSorong.id/Syahril)

Adapun yang hadir dalam giat pemusnahan  miras ilegal tersebut diantaranya, Kasat Pol PP, Fransiskus Kamijai, S.STP., Kasat Narkoba Polres Merauke, ptu Isak O.R, SH, Kepala Distrik Merauke  yang diwakili Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Maria Paskalina, S.Sos.,tokoh masyarakat, Paskalis Imadawa, Bsc, Ketua RT Jl Johar, Fery Unmop, Waka Polsek Merauke Kota, AKP. M Rumboisano,  Kanit Bimas Polsek Merauke Kota, Iptu Thomas Lakay, Anggota Polsek Merauke Kota dan  masyarakat Kelapa lima Jalan Johar dan Mangga dua Kimam.

Editor : Sayied Syech Boften

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut