Logo Network
Network

Mantan Kacab Bank Papua Teminabuan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

CHANRY ANDREW
.
Rabu, 09 November 2022 | 11:58 WIB
Mantan Kacab Bank Papua Teminabuan Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ilustrasi korupsi bank Papua Teminabuan. (Foto: Istimewa)

MANOKWARI, iNewsSorong.id- Diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya saat bertugas, mantap Kepala Cabang Bank Papua, Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, berinisial SA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua.

SA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit kepemilikan rumah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (KPR FLPP) pada Bank Papua Cabang Teminambuan yang merugikan negara sebesar Rp 12 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat,  Abun Hasbulloh Syabas yang dikonfirmasi iNewsSorong.id,  Selasa (8/11/2022) mengatakan SA sebelumnya memenuhi panggilan pihak penyidik Tipikor dan diperiksa selama kurang lebih 5 jam. 

“Setelah SA memenuhi panggilan dan diperiksa selama 5 jam, kami langsung menetapkannya tersangka,” ungkap Abun Hasbulloh Syabas. 

Menurut Hasbulloh SA sebelumnya sempat mangkir dalam pemeriksaan penyidik lantaran mengaku sakit. Selanjutnya pada saat memenuhi panggilan Senin (7/11/2022) ia langsung diperiksa oleh penyidik. 

“SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa. Kini SA menjadi tersangka dengan 2 orang lainnya,” jelasnya. 

Ia mengungkapkan selain SA ada 2 tersangka lainnya yakni MRS dan JT sebagai pihak ketiga atau deplover KPR. Dimana 2 tersangka lainnya sudah dalam tahap melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya di limpahkan ke pengadilan. Ketiganya saat ini telah ditahan pada Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan Kejaksaan Tinggi Papua. 

“Jadi SA ini bersama-sama dengan JT dan MRS yang mengakibatkan kerugian uang negara dalam hal ini PT Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminambuan sebesar Rp 12 miliyar. Kini ke 3 nya sudah ditahan di LP Kelas II B Manokwari,” ucapnya. 

Hasbulloh menambahkan kasus ini terjadi pada kepemimpinan SA di Bank Papua cabang Teminambuan periode 29 April 2016-10 Februari 2017. Saat itu  tersangka menyetujui dan menandatangani proses KPR FLPP. 

“Sejak awal SA mengetahui unit rumah yang di ajukan permohonan KPR belum dibangun. Terdapat 73 KPR hingga saat ini dalam kondisi kolektibilitas 5 atau macet, yakni perumahan Bambu Kuning Regency tahap II dan perumahan Mariat Resident. Namun SA tetap memproses pengajuan pencairan dana,” katanya. 

Dalam perkara ini juga, kata Hasbulloh, tersangka SA menerima fee dari pihak deplover. 

“Jadi ke 3 tersangka ini bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dijadikan tersangka atas kerugian negara Rp 12 miliar,” tandasnya.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Berita iNews Sorongraya di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.