get app
inews
Aa Text
Read Next : Video : Tokoh Pejuang HAM dan Keadilan Filep Karma ditemukan tewas di Pantai

Amnesty Internasional Desak Negara Selidiki Sebab Utama Kematian Filep Karma

Selasa, 01 November 2022 | 15:40 WIB
header img
Pihak Kepolisian saat melakukan olah TKP lokasi ditemukannya jenazah Filep Karma di kawasan Pantai Base"G Kota Jayapura, Papua, Selasa (01/11/2022) (Foto : iNewsSorong.id/NESMA)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya tokoh Papua Filep Karma yang ditemukan meninggal dunia di kawasan pantai Base"G, Kota Jayapura, Selasa (01/11/2022) pagi tadi. 

Menurut Usman, meninggalnya Filep Karma yang merupakan tokoh pembela HAM membuat pihak Amnesty Internasional merasa kehilangan tokoh yang selama ini menyuarakan keadilan dan kebenaran di Tanah Papua. 

" Hari ini kami berkabung atas berpulangnya tokoh pembela HAM Papua yang selama ini dikenal gigih menyuarakan keadilan dan kedamaian di Papua. Kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga," ungkap Usman Hamid melalui sambungan telepon seluler, Selasa (01/11/2022) siang tadi. 

Menurut Usman, semasa hidupnya Filep Karma telah menginspirasi banyak orang khususnya kaum muda untuk berani berbicara tentang kebenaran. 

" Perjuangan almarhum telah menginspirasi banyak orang, termasuk kaum muda, untuk jujur dan berani menyuarakan kebenaran. Ia pun tak gentar menghadapi ancaman. Kami sungguh kehilangan," ujar Usman Hamid. 

Terkait kematian Filep Karma yang ditemukan jasadnya di area pantai Base"G kota Jayapura, Selasa pagi tadi, Usman mengatakan, pihaknya meminta lembaga penegak hukum dan hak asasi manusia untuk menyelidiki sebab kematian almarhum. 

" Atas ditemukannya jenazah almarhum di Pantai Base G, Jayapura, hari ini, kami mendesak jajaran lembaga penegak hukum dan hak asasi manusia, untuk menyelidiki sebab musabab kematian almarhum,"ujarnya. 


Lebih lanjut Usman mengatakan, penyelidikan ini penting untuk menjawab ada tidaknya indikasi tindak pidana atau pelanggaran HAM di balik kematian almarhum. 

" Karena banyak aktivis yang vokal di Papua menjadi sasaran kekerasan. Terlebih mengingat sepak terjang almarhum sebagai tokoh panutan dalam membela hak asasi orang asli Papua,"tandasnya. 

Dalam peristiwa kematian Filep Karma, pihak Amnesty Internasional menurut Usman mempunyai beberapa catatan penting dimana dalam catatan tersebut menyebutkan pada hari Selasa, 1 November 2022, Filep Karma ditemukan tak bernyawa di Pantai Base G, Kota Jayapura. Jenazahnya ditemukan dengan pakaian selam yang terkoyak terutama di beberapa bagian seperti paha dan kaki. Jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Papua di Kota Raja Jayapura untuk dilakukan otopsi. 

Menurut informasi kredibel yang diterima Amnesty Internasional menurut Usman Hamid, menyelam adalah aktivitas rutin Filep Karma selama beberapa waktu belakangan. Namun demikian, mengingat kondisi jenazah Filep yang cukup menggenaskan, Amnesty Internasional menilai perlu adanya penyelidikan untuk mengetahui sebab musabab persis dari kematian almarhum Filep Karma. 

Filep tercatat pernah menyandang status prisoners of conscience atau tahanan hati nurani dari Amnesty International yang bermarkas di London, Kerajaan Inggris. 

Status itu disandangnya usai dirinya ditahan dan divonis 15 tahun penjara karena berpartisipasi dalam kegiatan damai berupa upacara pengibaran bendera Bintang Kejora pada tanggal 1 Desember 2004. Pada November 2015, ia menghirup udara bebas setelah menghabiskan lebih dari satu dekade di balik jeruji karena ekspresi damai politiknya. 

Selama di penjara, Filep pernah mengalami penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi lainnya yang merendahkan martabat, termasuk tidak diberi akses medis yang layak.

Sebagian besar masa hidupnya, Filep menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil, mengikuti jejak ayahnya yang merupakan mantan Bupati Jayawijaya, Andreas Karma. Dalam perjalanan hidupnya, Filep aktif mengekspresikan pandangan politiknya secara damai. 

Alasan Amnesty Internasional meminta adanya penyelidikan merujuk pada investigasi atas potensi kematian di luar hukum Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia tahun 2016 (Protokol Minnesota). Protokol ini menyebut bahwa pada kondisi kematian individu ataupun kelompok dalam sebuah kejadian, keluarga seharusnya dilibatkan dan diinformasikan dengan baik mengenai proses identifikasi. 

Dalam banyak kasus, hal ini tak hanya ditujukan untuk keperluan identifikasi, namun juga meningkatkan kemungkinan bahwa keluarga akan menerima proses tersebut, yang merupakan bagian penting dari akuntabilitas proses investigasi potensi kematian di luar hukum. 

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut