get app
inews
Aa Text
Read Next : Danrem 182/JO Puji Sinergitas TNI POLRI Atas Penyerahan Diri Tersangka dan Simpatisan OPM

Oknum Kepala Kampung, Tersangka Kepemilikan Senjata Api Peroleh Pendampingan Hukum dari LP3BH

Kamis, 27 Oktober 2022 | 11:15 WIB
header img
Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Cristian Warinussi (tengah) saat mendampingi oknum Kepala Kampung di Kabupaten Teluk Bintuni yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal (Foto: Tantowi)

BINTUNI, iNewsSorong.id  – SO, oknum aparat kampung Macok, Distrik Moskona Barat l, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat yang menjadi tersangka kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver dan 8 butir amunisi, mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. 

SO yang saat ini ditahan di Polres Teluk Bintuni, telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Cristian Warinussi pada Selasa (25/10/2022). 

SO menjadi pesakitan polisi sejak ketahuan memiliki dan menyimpan senjata api tanpa hak berikut amunisinya pada Sabtu (15/10/2022).  Saat itu, polisi sedang melakukan penyelidikan atas peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap pekerja jalan di Kampung Majnik, Moskona Barat. 

Polisi curiga dengan aktivitas seorang anak kecil yang membuang sesuatu di belakang rumah. Saat diperiksa, ternyata tas yang dibuang itu berisi pistol rakitan yang sudah berkarat dan 8 butir amunisi. 

Hasil pemeriksaan, barang itu ternyata milik SO, yang juga orangtua dari anak tersebut. 
Atas temuan itu, SO kemudian dibawa ke Polres Teluk Bintuni dan menjadi tahanan Unit Tindak Pidana Tertentu (Pidter) Satreskrim.

“Berkenaan dengan itu, selaku Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya telah bertemu tersangka SO dan dia telah menandatangani surat kuasa. Sehingga selanjutnya kami akan mendampingi SO dalam setiap tahap pemeriksaan,” kata Yan Warinussi kepada iNewsSorong.id,  Rabu (26/10/2022). 

Rencana, SO akan memberikan keterangan sebagai tersangka kepada penyidik Unit Pidter Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Jum'at (28/10/2022) mendatang.

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut