get app
inews
Aa Read Next : Kejati Papua Bongkar Mega Korupsi Dana Penyelenggaran PON XX, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejati Papua Temukan Indikasi Kerugian Negara Dalam Proyek Pengadaan Pesawat dan Helikopter

Minggu, 23 Oktober 2022 | 14:01 WIB
header img
Kejaksaan Tinggi Papua temukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika. (Foto : Ilustrasi)

JAYAPURA, iNewsSorong.id - Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Papua terus melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter di kabupaten Mimika senilai Rp 85 miliar. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo mengungkapkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik ditemukan adanya indikasi unsur melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.

"Laporan dari jaksa penyidik memang ada dugaan kerugian negara sehingga dalam waktu dekat kami akan melihat perkembangan perkaranya," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo, Jumat (21/10/2022).

Bahkan untuk mengungkap kasus yang diduga merugikan negara itu, tim penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Papua telah memeriksa Wakil bupati, sekretaris daerah dan kepala bagian keuangan Pemerintahan Kabupaten  Mimika. Mereka diperiksa di Jayapura untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Memang benar ketiga pejabat di lingkungan Pemkab Mimika sudah dimintai keterangannya sebagai saksi beberapa waktu lalu. Pemeriksaan mereka dilaksanakan di Jayapura," kata Kondomo. 

Hingga saat ini sebanyak 20 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut termasuk wakil bupati dan sekretaris daerah Kabupaten Mimika.

Para saksi itu diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter yang dilakukan Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika dengan nilai anggaran mencapai Rp85,7 miliar.

Proyek pengadaan pesawat dan helikopter sumber dananya dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Rinciannya, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan mendapat alokasi anggaran Rp34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp43,8 miliar.

Pesawat dan helikopter itu dioperasikan PT Asian One Air, namun biaya operasional senilai Rp21 miliar dibebankan kepada Pemkab Mimika.

"Dari pemeriksaan sementara terungkap pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau," kata Kondomo.

Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang pilot asal Mimika Nalio Jangput, Laporan tersebut menurut Nalio sudah semestinya diusut arena menyangkut uang rakyat.

Dia mengungkap, setidaknya ada beberapa hal yang diduga membuat pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan C-208 EX dan Helikopter Airbus H-125 oleh Pemkab Mimika sarat penyelewengan.

" Pertama adalah soal lelang pesawat itu. Jadi ini dilakukan tahun 2016 lalu oleh mantan Kadis Perhubungan Mimika (Johannes Rettob), namun kemudian beliau menunjuk istrinya untuk terlibat dalam proses itu, dan kemudian ditunjuk lah Dirut Asian One Air yang juga keluarga istri mantan Kadishub. Dalam hal ini telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan terjadi pemufakatan jahat," jelas Nalio di Jayapura belum lama ini. 

Dikatakan, langkah Kejati Papua dalam mengungkap dan membuat terang persoalan ini sangatlah tepat. Pasalnya, pemkab justru dirugikan atas pengadaan pesawat tersebut.

"Pemda sudah gelontorkan dana Rp 85 miliar, dan itu untuk beli pesawat dan helikopter itu secara cash, yaitu sekitar Rp 35 miliar untuk (Cessna) Caravan dan Rp 45 miliar beli helikopter. Namun rupanya pemda juga ditipu, yang terjadi ternyata digunakan sistem leasing dengan Asian One Air," ucapnya.

Akibat dugaan praktik haram tersebut, dirinya menduga Pemkab Mimika mengalami kerugian Rp 21 miliar.

"Pemda mengalami kerugian sebesar Rp 21 miliar karena hasil operasional dari PT Asian One Air selama ini belum dibayarkan. Sudah pengadaan macet, rugi lagi," jelasnya.

Atas kejanggalan tersebut, Nalio menilai laporan itu sudah tepat ditangani Kejati Papua karena adanya indikasi korupsi dan penipuan.

Kejanggalan selanjutnya yaitu peruntukan pengadaan pesawat tersebut. Dirinya mengapresiasi rencana Pemkab Mimika membeli pesawat dan helikopter untuk melayani masyarakat.

Namun, dia menyebut pada kenyataannya helikopter yang telah dibeli tersebut justru disewakan untuk pelayanan kesehatan.

​​​​

Editor : Chanry Suripatty

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut