MANOKWARI, iNewsSorong.id – Penggerebekan pangkalan minyak yang diduga mendapatkan BBM secara illegal di Kampung Nusantara 2 Kelurahan Bintuni Timur Kabupaten Teluk Bintuni, pada 14 September 2022, hingga kini perkaranya masih mengendap di tangan penyidik Polda Papua Barat.
Billy Wuisan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengaku, sampai saat ini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Papua Barat atas perkara tersebut.
“Keterangan dari Pidana Umum, belum ada SPDP dari Polda terkait perkara itu,” kata Billi Wuisan kepada media ini, Selasa (22/11/2022).
Tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik Kepolisian Polda Papua Barat kepada jaksa penuntut umum, bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional para pihak yang terlibat. Hal ini dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015.
Dalam putusan uji materiil ketentuan Pasal 109 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Mahkamah Konstitusi menyatakan pemberian SPDP tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban/pelapor.
Jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan, dalam keputusan MK ini ditegaskan dalam waktu paling lama 7 hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
Peristiwa penggerebekan pangkalan minyak ini, sudah berlalu 2 bulan lebih. Polisi sempat membawa HI, pemilik CV BKB yang diduga menampung BBM illegal ke Polda Papua Barat di Manokwari.
Informasi yang diterima Redaksi iNewsSorong.id, barang bukti berupa puluhan drum minyak sempat disita dan dititipkan di salah satu markas Brimob.
Sedangkan perahu yang digunakan mengangkut BBM yang diduga illegal dari laut, dititipkan di dermaga Satpolairud di Kampung Lama. Sementara gudang minyak di pangkalan CV BKB juga dipasang garis polisi (police line).
“Itu bukan kami, tapi dari Polda,” kata Iptu Tomi Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni saat dikonfirmasi perkara ini.
Karena ditangani langsung oleh penyidik Polda, Tomi Marbun tidak mengetahui sejauh mana proses perkembangan penanganan perkaranya.
Direktur Reskrimsus, Kombespol Romilus Tamtelahitu tidak menjawab sambungan telepon saat dikonfirmasi jurnalis iNewsSorong.id. Panggilan telepon tidak terjawab, begitu juga konfirmasi yang dilakukan melalui aplikasi WA.
Editor : Chanry Suripatty